HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon. SH Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025


 
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama kantor dewan pada Senin (18/5/2026). Acara utama adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat ketentuan yang berlaku yang di pimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH.
 
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir dalam kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat ketentuan yang berlaku," ucap Fadlon selalu pimpinan sidang. 

Pada kesempatan yang sama Bupati Aceh Tamiang menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kesempatan menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan kewajiban kepala daerah sekaligus sarana mendapatkan masukan berharga guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
 
“Penyampaian LKPJ ini bertujuan memperoleh saran dan rekomendasi dari DPRK sebagai bahan evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang,” tegas Armia.
 
Bupati menjelaskan arah kebijakan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada lima bidang utama: peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
 
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pencapaian tahun 2025 tercatat sangat baik. Realisasi pendapatan hingga 31 Desember mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau setara 105,18 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja. Akibatnya, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp145.030.909.594,33.
 
Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, pemangku kepentingan, serta seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang. Semua pihak dinilai telah bekerja bahu‑membahu dalam menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan, anggaran, serta kebijakan strategis untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.
 
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau perwakilannya, pimpinan dan anggota DPRK, para asisten serta staf ahli Bupati, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.(Eri Efandi).