LSM ATCW Ancam Penjarakan Wartawan Padahal Lembaganya Tak Memiliki Legalitas
June 26, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Pernyataan Ketua Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Eddy Arnaldy Harahap, yang meminta media diproses secara hukum jika terbukti melakukan fitnah terhadap salah satu kepala sekolah, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kredibilitas dan legalitas lembaga yang dipimpinnya tersebut kini dipertanyakan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (25/6/2026), lembaga yang mengatasnamakan ATCW tersebut dinyatakan belum terdaftar atau belum melaporkan keberadaannya secara resmi kepada Kesbangpol hingga saat ini.
Sebelumnya, Eddy Arnaldy Harahap secara lantang menyatakan bahwa pemberitaan yang dinilai mengandung unsur fitnah harus disikapi secara tegas melalui jalur hukum.
"Jika memang terdapat unsur fitnah dalam pemberitaan tersebut, pihak sekolah dapat mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hal ini penting sebagai pembelajaran agar setiap insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan," tegas Eddy.
Namun, alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru berbalik memicu keraguan publik terkait legitimasi lembaga yang ia bawa. Sebagai organisasi yang mengklaim bergerak di bidang pengawasan korupsi dan kontrol sosial, aspek legalitas kelembagaan sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya masalah administrasi, publik juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan (conflict of interest). Eddy Arnaldy Harahap diketahui merupakan suami dari Kepala SD Negeri Gerenggam, sekolah yang belakangan ini menjadi objek pemberitaan miring di media massa. Hubungan kekerabatan ini dinilai membuat pernyataan Eddy bias dan kehilangan objektivitas sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan status ATCW yang diduga belum memiliki legalitas jelas di Kesbangpol Aceh Tamiang, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pernyataan yang dikeluarkan Eddy dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan organisasi?
Dalam koridor negara hukum, setiap warga negara memang memiliki hak penuh untuk menyampaikan pendapat dan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Namun, transparansi, kredibilitas, dan legalitas kelembagaan tetap menjadi syarat utama agar setiap pernyataan yang dilemparkan ke ruang publik memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat dikonfirmasi awak media Kamis (25 Juni 2026), Kepala Kesbanglinmas/Kesbangpol Aceh Tamiang Agusliana Devita S.STP MSI menegaskan: “Sampai hari ini, ATCW belum pernah melaporkan legalitas maupun jadwal kegiatan, sama sekali tak tercatat administrasi kami.” Secara prinsip, lanjutnya, lembaga yang mengatasnamakan masyarakat ini dianggap belum sah, diduga bodong, berjalan ilegal sebelum melengkapi syarat pendaftaran resmi.
Saat konfirmasi Ketua ATCW menekankan masalah administrasi, Eddy—yang juga dipanggil Edi Cerr—berkilah: “Benar sejak 2005 ATCW cuma sekali daftar di Kesbanglinmas, tapi kami sudah tercatat Kemenkumham. Kalau tak percaya cari saja sendiri datanya.”* Jawaban itu makin membuka celah: pendaftaran pusat tidak otomatis menggantikan kewajiban lapor ke pemerintah daerah sesuai aturan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan. Beberapa pihak pun mempertegas imbauan keras ke seluruh instansi dan dinas Pemkab Aceh Tamiang: “Jangan mau ditakut‑takuti oknum berkedok ATCW.”
Tak cuma soal legitimasi, muncul sorotan tajam terkait kalau ada aliran bantuan uang negara ke lembaga ini. Diharapkan “Harus dievaluasi ulang, diaudit secara hukum dengan tuntas. Jangan sampai anggaran rakyat habis di tangan lembaga tak terverifikasi.”
Ironisnya, ATCW yang membawa nama “Korupsi Watch” kini belum bisa memberikan bukti administrasi keberadaannya. Hingga berita ini diturunkan, media belum menerima klarifikasi sah melengkapi data hukum; ruang hak jawab sesuai UU Pers masih tetap terbuka, namun belum disambangi pihak terkait.
Di mata pengamat hukum administrasi, seruan membawa persoalan ke jalur hukum sah‑sah saja dalam negara demokrasi , asal lembaga penyerunya sendiri punya dasar berdiri yang jelas, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan publik. Tanpa itu, suara “pengawas” berisiko dianggap sekadar tameng oknum melindungi kepentingan pribadi.(Eri Efandi).