Aneh! Bantuan Rp60 Juta Berkurang Jadi Rp55 Juta" Rumah Korban Bencana Dibangun Seadanya
July 14, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Ada ketidakwajaran mencolok dalam pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Pemerintah menetapkan alokasi dana bantuan sebesar Rp60 juta per unit untuk kategori rusak berat, namun di lapangan kenyataannya jauh dari janji—bahkan terkesan sengaja menghemat biaya dengan mengorbankan keselamatan nyawa warga.
Di hadapan Anggota DPRK Aceh Tamiang Jamil Hasan dan Kepala Desa Bukit Rata Amran pada Selasa (14/07/2026), Mandor pelaksana pembangunan Sihotang mengakui secara terbuka bahwa nilai pekerjaan yang diterima per unit justru lebih rendah: “Untuk satu unit nilainya cuma Rp55 juta dari CV Bintang 25.”
Lebih mengerikan, standar bangunan yang dijanjikan dibuang jauh-jauh. Material utama yang seharusnya bata ringan atau hebel, diganti sepihak dengan batako yang dicetak sendiri secara sembarangan tepat di lokasi proyek.
“Pakai batako kita cetak sendiri di sini, nanti dindingnya cuma dibalut keliling pakai kawat ayam saja,” beber Sihotang dengan enteng. Proyek ini mencakup total 9 unit rumah yang dikerjakan, dengan penugasan dari CV Bintang 25 yang bertindak sebagai aplikator, sementara kontraktor utamanya tercatat atas nama PT Gubah Fiffarian Indotama.
Sihotang bahkan tak menyangkal kualitas batako yang dihasilkan sangat buruk. “Memang kualitasnya kurang baik, karena susah cari pasir yang bagus. Pasir yang ada banyak campuran lumpur dan terlalu halus,” akuinya tanpa rasa bersalah. Ia hanya beralasan: “Nanti saja ditutup pakai plester semen yang tebal biar kelihatan kuat.”
Pembelaan yang semakin menampakkan kelicikan: “Kami cuma orang kerja yang disuruh. Harga material memang melambung tinggi dan susah dicari di pasaran.” Padahal alokasi dana sudah disiapkan negara sebesar Rp60 juta, bukan Rp55 juta.
Pantauan di lapangan membuktikan dugaan kelalaian besar. Perubahan material dari hebel ke batako tercatat lewat surat perubahan pekerjaan (addendum), namun tak dibarengi penyesuaian kualitas yang menjamin keamanan bangunan. Belum lagi dugaan pemangkasan volume pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata.
Menanggapi temuan memalukan ini, Tim Teknis BNPB menegaskan pembangunan Huntap punya petunjuk teknis baku yang tidak boleh dilanggar. “Penerima bantuan berhak mengawasi pembangunan rumahnya sendiri, karena dana itu memang hak mereka yang disiapkan pemerintah,” ujar tim teknis.
Sampai saat ini, pihak BNPB belum menerima laporan resmi soal penggunaan batako rapuh dan kawat ayam sebagai pengganti struktur bangunan. “Kami akan segera turun ke lokasi, cek ulang spesifikasi teknis dan gambar kerja. Jika terbukti menyimpang, akan ada tindakan tegas tanpa kompromi,” ancam tim teknis.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung terakhir bagi warga korban bencana, kini justru dibangun dengan kualitas yang menakutkan—seolah-olah nyawa warga Dusun Kamboja bukan prioritas utama.(Eri Efandi).