HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Buntut Dugaan Proyek "Pinjam Bendera?" Rp 1,4 Miliar, LGI Sumsel Desak Inspektorat Hentikan Seluruh Proyek Fisik Dinkes Palembang

 


PALEMBANG, MA – Skandalnya dugaan rekayasa lelang dan praktik "pinjam pakai bendera" pada 9 paket pekerjaan konstruksi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 berbuntut panjang. Menindaklanjuti sikap bungkam pimpinan instansi tersebut, Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan kini mendesak Inspektorat Kota Palembang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., secara resmi meminta Inspektorat untuk turun gunung melakukan audit investigatif, sekaligus mengevaluasi dan menghentikan sementara (moratorium) seluruh pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang hingga status administratif pelaksananya terbukti sah dan bebas dari manipulasi.

Desakan keras ini dipicu oleh temuan fatal tim investigasi LGI Sumsel pada proyek Penambahan Ruangan Puskesmas Multiwahana senilai Rp 1.484.670.534. Pihak yang terafiliasi dengan perusahaan pemenang tender, yakni CV. Karya Afsar, secara gamblang membantah dan mengaku tidak tahu menahu ("Katek") mengenai pekerjaan miliaran tersebut.

Ironisnya, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Kesehatan hanya berujung pada centang biru tanpa adanya hak jawab.

"Sikap diam dari pimpinan Dinkes mengonfirmasi bahwa ada masalah sistemik yang diduga kuat sedang ditutupi. Jika satu proyek senilai Rp 1,4 Miliar saja sudah terindikasi kuat dikerjakan oleh kontraktor 'siluman' atau aktor bayangan, bagaimana dengan 8 paket lainnya yang berada dalam satu ekosistem yang sama? Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera membekukan seluruh proyek fisik tersebut untuk dievaluasi total," tegas Al Anshor.

Menurutnya, penghentian sementara seluruh kegiatan fisik ini sangat krusial untuk memitigasi kerugian keuangan daerah yang lebih masif. Proyek yang dikerjakan oleh entitas bayangan tanpa verifikasi teknis yang jelas memiliki risiko fatal terhadap mutu bangunan. Hal ini tidak bisa ditoleransi mengingat bangunan tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

"Tidak boleh ada uang rakyat yang mengalir ke kantong pihak yang secara hukum tidak sah atau sekadar merental nama perusahaan. Inspektorat harus bernyali untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan seluruh direktur asli dari perusahaan yang tercatat sebagai pemenang untuk dicocokkan kebenarannya di lapangan," tambahnya.

LGI Sumsel memberikan peringatan tegas kepada Inspektorat Kota Palembang agar tidak masuk angin dalam menangani temuan ini. Jika APIP terkesan lamban atau berusaha melindungi pejabat terkait, LGI Sumsel memastikan akan mem- by pass sistem pengawasan internal dan membawa seluruh bundel bukti mulai dari rekam jejak afiliasi penyedia, bukti notaris, hingga pengakuan bantahan kontraktor langsung ke ranah aparat penegak hukum.

"Keselamatan uang negara dan mutu layanan publik di Palembang bukan mainan sindikat 'pinjam bendera'. Jika Inspektorat tidak berani menghentikan dan mengevaluasi, kami yang akan menyeret persoalan ini ke Kejaksaan agar tabir siapa aktor intelektual di balik proyek Dinkes ini segera terbuka," tutup Al Anshor. (RED)