Tabrak Aturan Pengadaan Langsung, LGI Sumsel Bongkar Kejanggalan Anggaran Kendaraan Dinas Setda Muratara Rp 5,9 Miliar
MURATARA, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti adanya dugaan anomali dan tumpang tindih alokasi anggaran yang bernilai fantastis pada pos belanja kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan analisis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), LGI Sumsel menemukan total anggaran sebesar Rp 5.936.800.000 yang dialokasikan khusus untuk urusan kendaraan bermotor. Yang menjadi sorotan tajam bukanlah sekadar nominalnya, melainkan struktur perencanaan pengadaan yang dinilai sangat janggal dan tidak efisien.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., mengungkapkan bahwa terdapat beban ganda atau tumpang tindih anggaran untuk objek yang serupa di satuan kerja yang sama.
"Kami melihat ada yang tidak rasional dalam postur anggaran ini. Dalam satu tahun anggaran, Setda Muratara mengalokasikan dana untuk Belanja Modal (pembelian) Kendaraan Dinas sebesar Rp 1,41 Miliar. Namun di saat yang bersamaan, mereka juga menganggarkan Belanja Sewa Kendaraan Dinas senilai Rp 1,41 Miliar, dan yang paling fantastis, Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menembus angka Rp 2,85 Miliar. Pertanyaannya, urgensinya apa harus menyewa dalam jumlah masif jika sudah ada pembelian baru, dan kendaraan apa yang dipelihara hingga menelan biaya miliaran rupiah?" tegas Al Anshor.
Lebih jauh, LGI Sumsel menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran administratif terkait penentuan metode pengadaan. Data SiRUP mencatat dua paket raksasa "Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor" yang masing-masing bernilai Rp 2.086.020.000 dan Rp 768.580.000. Sangat mengejutkan, kedua paket miliaran rupiah tersebut dieksekusi menggunakan metode Pengadaan Langsung.
"Ini adalah temuan yang sangat fatal secara prosedural. Mengacu pada regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ambang batas maksimal untuk metode Pengadaan Langsung saat ini adalah Rp 400 Juta. Namun di Setda Muratara, paket pemeliharaan senilai Rp 2 Miliar dan Rp 768 Juta justru diloloskan dengan metode Pengadaan Langsung. Ini jelas menabrak aturan. Pengadaan dengan nilai sebesar itu mutlak harus melalui mekanisme Tender atau E-Purchasing demi menjaga kompetisi sehat dan transparansi harga," jelasnya.
LGI Sumsel menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan salah input administrasi, melainkan potensi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran daerah (APBD). Pola memaksakan Pengadaan Langsung pada paket bernilai miliaran rupiah sangat rentan terhadap praktik monopoli dan mark-up anggaran.
LGI Sumsel mendesak pihak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah proaktif guna mengaudit seluruh dokumen perencanaan hingga realisasi pengadaan di lingkungan Setda Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, LGI Sumsel meminta adanya klarifikasi atau evaluasi yang konkret dari pihak terkait, kami tidak akan ragu untuk membawa data anomali pengadaan Setda Muratara ini sebagai laporan resmi ke pihak Kejaksaan," tutup Al Anshor. (RED)
