BPK Sumsel Ungkap Kurang Volume dan Ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan pada 2 SKPD di OKU Timur capai Rp. 14 Miliar
October 11, 2024
Martapura, MA - BPK Sumsel ungkap Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi atas 98 Paket Pekerjaan Sebesar Rp3.776.307.919,62 dan Ketidaksesuaian Kualitas 84 Paket Pekerjaan Sebesar Rp10.432.898.296,80 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal ini dilihat dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 98 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU Timur diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 98 paket pekerjaan sebesar Rp3.776.307.919,62 dan di antaranya terdapat ketidaksesuaian kualitas sebanyak 84 paket pekerjaan sebesar Rp10.432.898.296,80.
Adapun rinciannya terdiri dari Kekurangan Volume 88 Paket Pekerjaan Sebesar Rp3.452.921.490,41 dan Ketidaksesuaian Kualitas 75 Paket Pekerjaan Sebesar Rp9.111.239.558,72 atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUTR.
Lalu, terdapat pula Kekurangan Volume Sepuluh Paket Pekerjaan Sebesar Rp323.386.429,21, dan terdapat Ketidaksesuaian Kualitas Sembilan Paket Pekerjaan Sebesar Rp1.321.658.738,08 atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Perkim.
Kekurangan volume pekerjaan fisik ini dinilai dari ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal. Sedangkan kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan namun tetap dibayar serta ketidaksesuaian kualitas dengan spesifikasi yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Untuk mengetahui kualitas beton dan aspal yang terpasang di lapangan disepakati dengan melakukan pengujian kualitas di Universitas Bandar Lampung.
Pelaksanaan pengujian kualitas dilakukan dengan mengikutsertakan pihak penyedia dan PPK mulai dari pengantaran benda uji dan pelaksanaan pengujian. Atas kualitas pekerjaan terpasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dilakukan koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan telah dilakukan pembahasan bersama dengan Penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Pemeriksaan Fisik. Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan dipotong dari sisa pembayaran atau menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Dinas PUTR dan Dinas Perkim telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp13.519.422.564,63 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp689.783.651,79 (Rp14.209.206.216,42 - Rp13.519.422.564,63). (Young Al)
(tulisan dan data analisis ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang mengcopy paste tanpa izin)