Digugat Jamaah Umrah ke Pengadilan, PT Karomah Bait Al Ansor Dianggap Wanprestasi
November 12, 2024
PALEMBANG, MA - PT Karomah Bait Al Ansor selaku biro Travel Umrah digugat oleh jamah umrah dengan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Gugatan tersebut, telah didaftarkan oleh jamaah umrah melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum SF LAW FIRM & PARTNER dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN.Plg.
M. Nur Firdaus kuasa hukum jamaah umrah tersebut mengatakan, pihaknya telah mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Karomah Bait Al Ansor karena menjanjikan perjalanan yang nyaman dengan fasilitas hotel bintang 5 terhadap kliennya selaku Penggugat, akan tetapi pada kenyataannya mendapatkan fasilitas hotel bintang 3.
Daus menjelaskan, bahwa pada bulan Agustus 2024 Tergugat I mendatangi rumah Penggugat di Jl. Talang Anyar Perum Talang Anyar Residence B Rt. 004 Rw. 002 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang untuk menawarkan Travel Umroh milik Tergugat I dengan memberikan brosur PT. Karomah Bait Al Ansor. Tergugat I Merupakan cabang dari Tergugat II yang berpusat di Jl. Insinyur Sukarno Desa Tanjung Baru, Kec. Baturaja Timur yang mana Tergugat I dan Tergugat II merupakan PT ( Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang Trevel Haji Khusus dan Umroh.
Kemudian kata Daus, pada bulan Agustus 2024 Penggugat tertarik dengan tawaran dari Tergugat I yang mana Penggugat ingin menjalankan ibadah Umroh melalui Travel Umroh Milik Tergugat I sehingga Penggugat datang ke kantor Tergugat I yang beralamat di Jl. H Sanusi No. 2841 Kel. Sukabangun Kec. Sukarami Palembang.
"Bahwa sebagaimana poin ke 3 diatas Penggugat di berikan penjelasan terhadap selembaran brousur yang mana di dalam brousur tersebut dijelaskan beberapa Paket Umroh dengan pilihan Paket Bintang 3 seharga Rp. 30.500.000 dan Paket Bintang 5 seharga Rp. 37.000.000, sehingga Penggugat pada saat itu tertarik dengan pilihan Paket Bintang 5 seharga Rp. 37.000.000," jelas Daus saat ditemui di PN Palembang, Selasa (12/11/2024).
Selanjutnya, pada tanggal 16 September 2024 Penggugat mendaftarkan 3 orang dengan pilihan paket bintang 5 sehingga menjadi Rp111.000.000, yang mana Penggugat menginginkan penambahan UPGRADE Kamar bertiga sebesar Rp. 9.000.000, sehingga total yang dibayarkan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 120.000.000.
"Kemudian sebagaimana disebutkan dalam poin 5 diatas terhadap Pembayaran Penggugat sebesar Rp. 120.000.000, tersebut Para Tergugat menjanjikan perjalanan yang nyaman dengan fasilitas hotel bintang 5 antara lain, untuk selama keberangkatan menggunakan Pesawat Citilink, Hotel selama di kota Madinah Hotel Front Taiba, Hotel selama di kota Makkah Hotel Movenfick. Seluruh fasilitas selama keberangkatan Ibadah Umroh diberikan fasilitas bintang 5 baik dari segi makanan, pelayanan, kesehatan, dan lain-lain," kata Daus.
Singkat cerita lanjut Daus, pada tanggal 20 September 2024 Penggugat bersama Jamaah lain berangkat dari Madinah menuju ke Makkah yang mana setibanya di Makkah sekira Pukul 22.00 Penggugat dan Jamaah lain di hantarkan ke Hotel Dar El Eiman yang mana hotel tersebut bukan hotel yang dijanjikan dalam Brosur ataupun keterangan yang disampaikan oleh Team Travel Tergugat Sebelumnya.
"Dikemudian hari Penggugat mendapatkan informasi dari Staff Hotel Dar El Eiman, bahwa Hotel Dar El Eiman semenjak 2 Bulan yang lalu sudah dinyatakan pailit dan Manajemennya sedang dalam proses pengambilan oleh group Hotel lain. Hotel Dar El Eiman juga berjarak lebih jauh dari Hotel Movenpick, sehingga Jamaah membutuhkan waktu dan perjuangan yang lebih berat untuk mencapai Masjidil Haram. Bahwa saat bersiap untuk makan malam Pihak dari Tergugat II memberitahukan harus melepas terlebih dahulu seragam dan membentuk 1 Grup orang 5 untuk makan secara bergantian dengan cara mengendap-endap yang mana tidak sesuai dengan janji Para Tergugat yang mengutamakan kenyamanan dengan fasilitas bintang 5 yang di bayar oleh Penguggat," jelasnya.
Selanjutnya, para Jamaah melakukan Protes kepada pihak Manajemen Tergugat II yang mana Pihak Manajemen Tergugat II saat itu meminta pengertian untuk menerima kondisi khusus untuk malam tanggal 20 September.
"Keesokan harinya dijanjikan akan dipindahkan hotel sesuai dengan Hotel yang dijanjikan, sehubungan dengan hal tersebut Jamaah diberikan hidangan makan malam hanya berupa nasi kotak dan teh panas yang dibeli perwakilan dari rumah makan disekitar Hotel yang mana kebersihannya sangat tidak terjamin dan sangat jauh dari fasilitas yang dijanjikan Para Tergugat. Pada tanggal 21 September setelah dihubungi Manajemen Tergugat (Sdr. Juremi Selamet) didapati Informasi bahwa Manajemen tidak akan memindahkan Jamaah dikarenakan Menurut perwakilan Para Tergugat bahwa Hotel tersebut masih layak. Sarapan, Makan siang dan makan siang tetap diberikan nasi kotak," ungkap Daus.
Kemudian, walaupun sudah dilakukan negosasi dengan perwakilan Tergugat, pihak Manajemen tempat makan tetap tidak mengizinkan jamaah dari tergugat untuk masuk dan makan. Untuk makan malam, dan sarapan keesokan harinya kembali diberikan nasi kotak oleh perwakilan Tergugat.
"Bahwa setelah kejadian yang dialami Penggugat sebagaiaman yang telah diuraikan tersebut diatas Penggugat bersama para jamaah lain tidak dapat melaksanakan ibadah Umroh dengan nikmat oleh karena banyak hak-hak yang seharusnya di dapatkan Penggugat selama ibadah Umroh di hilangkan oleh para Tergugat dan Kurangnya pendampingan dari Mutawwib selama menjalankan Ibadah, Kesehatan tidak terjamin sehingga Konsentrasi untuk beribadah selama di Makkah menjadi terganggu," terang Daus.
Daus mengatakan, Bahwa Perbuatan Penggugat dan Tergugat telah memenuhi syarat sah nya Perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, menyebutkan "bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal".
"Bahwa Unsur-Unsur Wanprestasi adalah sebagai berikut, Adanya perjanjian antaran Para Pihak. Adanya pihak yang melanggar atau tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap tidak melaksanakan isi Perjanjian. Bahwa dengan telah dilakukannya Cidera Janji (Wanprestasi) oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat berhak atas ganti rugi atas perbuatan yang telah diperbuat oleh Para Tergugat, seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata," ujarnya.
Bahwa dengan terjadinya permasalahan Hukum dan berdasarkan Uraian-Uraian yuridis serta fakta hukum yang dialami Penggugat sehingga saat ini mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000.
"Bahwa terhadap Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat yang Penggugat ambil dari segi kenyamanan, kesehatan, dan kesempatan beribadah Umroh yang Penggugat tidak tahu lagi kapan mendapatkan kesempatan tersebut hingga membayar jasa fee lawyer untuk menjelaskan gugatan ini sebesar Rp. 10.000.000.000. Bahwa Penggugat memohon agar Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Iut voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya Hukum lainnya," tegasnya. (DA)