HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Sidang Gugatan Praperadilan, Saksi Sebut Fitriana Justru Menjadi Korban

Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fitriana digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus 

PALEMBANG, MA - Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Fitriana selaku Pemohon masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (21/8/2025).

Fitriana melakukan gugatan Praperadilan karena dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara tersebut selaku Termohon yakni, Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Andi Pratama.

Dihadapan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, Fitriana melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yakni, Rachmad dan Guntur.

Dalam keterangannya dipersidangan saksi Guntur mengatakan, bahwa saksi mengetahui jika pelapor Andi Pratama melaporkan Fitriana ke pihak Kepolisian Polda Sumsel. Menurutnya, dalam perkara tersebut Fitriana justru yang menjadi korban, dan dibuktikan dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko yang mengaku sebagai orang Istana. 

"Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait Masuk Tes Akpol, tes Bintara, Mutasi, hingga pengurusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), disini yang menjadi korban adalah ibu Fitriana, dan beliau sudah melaporkan dugaan penipuan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko," terang Guntur. 

Sementara itu saksi Rachmad dalam persidangan mengatakan, bahwa telah ada pengembalian sejumlah uang kepada korban Andi yang diserahkan langsung oleh Fitriana. 

"Sudah ada pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 240 juta kepada korban, sebagai itikat baik dari ibu Fitriana, melalui Transfer dan ada bukti transfernya," ujar Rachmad.

Adapun permintaan pemohon dalam persidangan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan. 

Menyatakan secara hukum bahwa Termohon I telah melakukan kesalahan prosedur dalam menerima laporan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel. 

Menyatakan secara hukum laporan Polisi nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel BATAL DEMI HUKUM (null and void). 

Menghukum Termohon II untuk membayar kerugian pada Pemohon sebesarRp11.550.000.000,- (terbilang : Sebelas Milyar Limaratus Lima puluh Juta rupiah). Membebankan Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. (Ariel)