HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Tiga ASN Dinas Perkimtan Diperiksa Tim Penyidik Kejari Palembang

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Ketua Rukun Tetangga dan sejumlah Lurah terkait penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Kali ini giliran tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan Kota Palembang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (8/9/2025).

Selain tiga ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Ketua RT di Wilayah Kelurahan 15 Ulu.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi-saksi terkait perkara dimaksud.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, MF, P, Z, dan DK selaku Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu serta D, SU, dan SA merupakan ASN pada Dinas Perkimtan Kota Palembang," ujar Fachri.

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Untuk tiga saksi dari ASN Dinas Perkimtan Kota dilakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB. Masing-masing saksi dari Ketua RT diberikan kurang lebih sebanyak 10 hingga 15 Pertanyaan. Sedangkan saksi dari Dinas Perkimtan Kota Palembang diajukan 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik," jelasnya.

Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)