Korupsi Dana KUR, Yuli Efrina Eks Mantri BRI Sekayu Dituntut 6,5 Tahun Penjara
![]() |
| Eks Mantri BRI Sekayu Terdakwa kasus dana KUR menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang |
PALEMBANG, MA - Mantan Mantri BRI Unit Sekayu Yuli Efrina Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023 yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 800 juta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/10/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Efrina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp778 juta lebih. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal ketika pada tahun 2022–2023, BRI Cabang Sekayu menyalurkan dana KUR kepada sejumlah nasabah. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Yuli Efrina selaku mantri diduga memanipulasi dokumen nasabah dan membuat data fiktif dalam pengajuan pinjaman.
Survei dan pendataan yang seharusnya dilakukan dengan cermat oleh terdakwa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak debitur gagal membayar cicilan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Ariel)
