HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Proyek Revitalisasi SDN Gerenggam Diduga Tak Sesuai Spesifikasi" Berpotensi Rugikan Keuangan Negara


 
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id 
Proyek Revitalisasi SD Negeri Gerenggam di Jalan Blang Kandis, Dusun Sidorejo, Kampung Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga dikerjakan tidak sesuai standar dan spesifikasi yang ditetapkan. Program bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp839.293.452 untuk Tahun Anggaran 2026.
 
Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola di bawah tanggung jawab langsung Kepala Sekolah. Namun pantauan awak media pada Selasa (24/6/2026) di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah temuan yang menimbulkan pertanyaan serius.
 
Beberapa pekerja yang terlibat mengakui secara terbuka bahwa mereka melaksanakan pekerjaan tanpa berpedoman pada gambar kerja maupun dokumen teknis yang seharusnya menjadi acuan utama.
 
“Kami tidak memegang gambar kerja. Kami sudah biasa mengerjakan seperti ini saja,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
 
Selain itu, keberadaan petugas pengawas proyek juga tidak terlihat di lokasi selama pengamatan berlangsung. Absennya pengawasan teknis dinilai membuat pekerjaan berjalan tanpa kendali dan pendampingan yang memadai untuk menjamin kualitas hasilnya.
 
Masalah lain yang terlihat adalah jumlah tenaga kerja yang terlibat terbilang sangat minim. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperlambat laju penyelesaian pekerjaan, sehingga target pemanfaatan gedung untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru berisiko tidak tercapai.
 
Lebih jauh, pola pelaksanaan yang diduga tidak sesuai ketentuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Masyarakat dan pengamat meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi mendalam serta pengawasan yang lebih ketat agar kualitas pekerjaan sesuai standar dan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
 
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala SDN Gerenggam, Linda, menjelaskan bahwa pagu anggaran pelaksanaan telah mengalami perubahan dibandingkan rencana awal.
 
“Saat ini saya sedang memenuhi panggilan dari pihak Polsek Kejuruan Muda. Mengenai anggaran, nilainya sudah tidak sama dengan pagu awal karena telah melalui proses addendum,” singkatnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai isi perubahan anggaran maupun alasan pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak berpedoman pada standar teknis yang berlaku.(Eri Efandi).