HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Terbukti Aniaya Korban Pakai Kunci Pass Ring, A Zaikal Aziz Divonis Pidana Penjara

Terbukti melakukan penganiayaan terdakwa A Zaikal Aziz divonis pidana penjara

PALEMBANG, MA - Akibat ulahnya melakukan penganiayaan terhadap korban Wijaya Lefi, terdakwa A Zaikal Aziz dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. 

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (23/10/2025). 

Dalam amat putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa A Zaikal Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan. 

Dalam dakwaan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Wijaya Lefi bersama dengan istrinya yaitu saksi Yoanita Pratiwi dan anaknya yang berumur 1,8 tahun pergi dengan menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Agya. 

Saat diperjalanan bertempat di Taman Makam Pahlawan Jalan Jendral Sudirman Kota Palembang tiba-tiba datanglah 1 unit mobil merek Innova BG 1358 IA dari posisi sebelah kiri dekat mobil saksi WIJAYA. 

Kemudian mobil tersebut berusaha mendahului laju mobil milik saksi WIJAYA dengan cara menyalip dari samping kanan. Karena laju mobil yang dikendarai oleh terdakwa terlalu cepat, mengakibatkan saksi WIJAYA terkejut dan mendadak menginjak rem. 

Melihat anaknya terjatuh dari boks tempatnya duduk, saksi WIJAYA marah dan ingin meminta pertanggungjawaban dengan mengejar mobil milik terdakwa. Saat berhasil mengejar terdakwa yang berada di tengah-tengah jembatan flyover simpang polda, saksi WIJAYA mengatakan kepada terdakwa untuk berhenti di pinggir Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palembang. 

Namun terdakwa tidak menghiraukan dan memilih untuk pergi menuju arah palima. Melihat terdakwa tidak mendengarkannya, saksi WIJAYA mengejar terdakwa lagi kearah Jalan Kol. H. Burlian Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebat Kota Palembang. Saat mobil saksi WIJAYA berada dibelakang mobil terdakwa, tiba-tiba terdakwa menghentikan laju mobil nya secara mendadak  mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh saksi WIJAYA berhenti dan menabrak bagian belakang mobil milik terdakwa. Melihat mobilnya rusak, terdakwa turun dan langsung mengambil 1 buah kunci pass ring yang berada dibelakang mobil lalu mengarahkan ke saksi WIJAYA. 

Namun saat itu saksi WIJAYA berhasil menangkis kunci yang dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri, Kemudian terdakwa mengarahkan lagi kunci pass ring tersebut kearah saksi WIJAYA dan berhasil mengenai pipi kiri, leher, dada dan bahu kiri. 

Lalu terdakwa menginjak kaki sebelah kanan saksi WIJAYA, melihat terdakwa dan saksi WIJAYA bertengkar dipinggir jalan datanglah saksi KRISENSIUS dan warga setempat melerai pertengkaran tersebut. 

Setelah dilerai, terdakwa dan saksi WIJAYA pergi. Karena saat kejadian saksi WIJAYA terluka, saksi WIJAYA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Den ARIEL)