SKANDAL MEMALUKAN! Kontak Pemenang Proyek Jalan Kasiba Lasiba Ternyata BABY SISTER!
![]() |
| Kawasan Pandu Jalan Bangau (ist) |
PALEMBANG, MA – Aib besar bisa mencoreng wajah Dinas PUPR Kota Palembang. Proyek vital Peningkatan Jalan Kasiba Lasiba (BKBK) senilai hampir Rp 5 Miliar yang dimenangkan oleh CV. BROTOSENO JAYA terancam menjadi monumen kegagalan dan pemborosan uang rakyat.
Investigasi yang dilakukan Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mengungkap skandal total: proyek hutan dengan kontraktor yang kantornya hantu dan kontaknya dipegang pengasuh anak.
Temuan paling memalukan yang dirilis LGI Sumsel adalah fakta mengenai integritas administratif CV. BROTOSENO JAYA. Perusahaan pemenang tender ini terbukti menggunakan data yang sama sekali tidak profesional, Aib Nomor Kontak, Nomor telepon resmi perusahaan yang tertera dalam dokumen tender dan LPJK, terkonfirmasi melalui investigasi LGI, adalah nomor yang digunakan oleh Baby Sister anak dari Direktur Utama perusahaan, DJULIE SUSANTO.
Ini adalah indikasi keras bahwa perusahaan tidak memiliki jalur komunikasi dan struktur operasional yang layak.
Kantor 'Hantu', Alamat kantor resmi yang didaftarkan (JL. BANGAU KOMP. PANDU NO. 623) terbukti di lapangan hanya berupa rumah tinggal biasa di permukiman, tanpa tanda-tanda kantor perusahaan konstruksi yang mengelola proyek bernilai miliaran.
"Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah sandiwara administrasi yang memalukan. Bagaimana ULP Kota Palembang bisa meloloskan perusahaan yang nomor telepon resminya dipegang oleh Baby Sister? Apakah ini lelucon di tengah anggaran Rp 5 Miliar?" kecam Ketua LGI Sumsel.
Skandal administrasi diperburuk dengan bencana teknis yang sudah di depan mata, Lahan Masih Hutan, investigasi LGI membuktikan bahwa lokasi proyek Kasiba Lasiba saat ini masih berupa lahan hutan yang belum dibuka. Pekerjaan harus dimulai dari nol, yaitu membabat hutan dan menyiapkan badan jalan.
Proyek ini harus membangun jalan beton mutu tinggi dalam durasi kontrak yang hanya 45 Hari Kalender. LGI menegaskan, jalan beton wajib dirawat (curing) selama 28 Hari Kalender untuk mencapai kekuatan penuh. Artinya, kebutuhan curing saja sudah menghabiskan lebih dari 60% waktu proyek!
Dengan sisa waktu yang sangat minim, LGI menyimpulkan bahwa kontraktor dijamin akan mengabaikan syarat curing 28 hari demi mengejar deadline. "Uang rakyat Rp 5 Miliar ini dipastikan akan terbuang sia-sia. Proyek ini akan menghasilkan jalan yang tidak akan bertahan lama, yang cacat mutu dan cepat hancur," tegas LGI.
LGI Sumsel menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk segera menghentikan proyek ini dan mendesak audit total serta penyelidikan pidana terhadap seluruh pihak di ULP dan Dinas PUPR yang terlibat dalam meloloskan tender skandal ini. (Ariel)
