HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Kolam Ikan di OKU Timur

Advokat Arya Elvandari

PALEMBANG, MA - Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan segera menangkap dan menahan seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan kolam ikan di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur. 

"Klien kami, Rodi (36) ditipu, dan telah kami laporkan pelakunya pada tanggal 29 April 2025. Kemudian sejak 1 Oktober 2025 bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih DPO dalam perkara ini, kami minta Polda Sumsel untuk segera menangkap tersangka," kata Kuasa Hukum Arya Elvandari di Palembang, Senin (15/12/2025). 

Ia menerangkan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis ikan patin antara keduanya yang dilakukan secara kekeluargaan di lingkungan satu desa. Berdasarkan keterangan pelapor, Aswari yang saat ini DPO, menyediakan lahan dan kolam ikan, sementara Rodi, kliennya menanamkan modal untuk pengadaan bibit dan pakan ikan. Dalam kesepakatan lisan, keuntungan hasil panen akan dibagi sesuai porsi investasi. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah diterima oleh Rodi.

Sementara laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Menurut tim Kuasa Hukum tersebut, belajar dari beberapa perkara lain, Polda Sumsel cepat tanggap dalam menangkap DPO dengan segala kecanggihan alat dan fasilitas yang ada. 

"Sehingga kami berharap, bapak Kapolda menjadikan kasus ini sebagai atensi Polda Sumsel supaya cepat tanggap dalam menangkap DPO perkara kami ini," katanya. 

Sementara itu, ia menambahkan DPO tersebut merupakan orang tua dari salah satu oknum Kapolsek yang bertugas di wilayah OKU Timur.

"Sehingga kami menduga bahwa penyidikan yang dibidangi oleh Unit 3 Subdit 4 PPA Polda Sumsel terkesan lamban dalam mengambil tindakan, karena terhalang oleh oknum Polisi tersebut," tegasnya. (Ril)