HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PENGURUS DPD SERIKAT BURUH PERJUANGAN INDONESIA KALTIM MENDAMPINGI ANGGOTANYA YANG DI PHK SEPIHAK



Ketua Dewan pimpinan Daerah serikat pekerja buruh Indonesia KalimantanTimur ( SBPI) NURDIN yang di dampingi ketua Bidang Hukum & HAM SBPI Kaltim Siti maesaroh SHMH CTA mendatangi kantor cabang perusahaan PT Logindo samudra makmur Tbk yang beralamat Balikpapan baru kota Balikpapan propinsi Kalimantan Timur, tujuannya membahas Pimpinan cabang pt legindo samudra makmur di Balikpapan untuk mediasi ( bipartit) Senin 15 Desember 2025 . 


lagi- lagi Pekerja / buruh Jadi Korban pemutusan hubungan kerja sepihak & 

abaikan Hak Normatif dan Kesejahteraan Buruh

salah satu perusahaan yang jadi mitra BUMN pertamina 

Logindo Samudra makmur Tbk , Tidak mematuhi peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021 


salah satu karyawan Pt logindo samudra makmur tbk nenerima surat PHK melalui whsthap, UM mengaku saya jadi korban Pemberhentian sepihak 'saya mulai bekerja di pt legindo samudra makmur sejak tahun 2012 tanggal 12 maret sampai 1 November 2025

alasan perusahaan menghentikan saya bekerja karena saya sakit gejala hepatitis sudah 2 bulan istirahat di rumah sambil berobat dan saya tidak diberikan izin hari lebaran( THR) mulai tahun 2019 / sekarang 2025 dulunya ada THR dari perusahaan sekarang ko di hilangkan .ujarnya 


Nurdin , menilai fenomena pengabaian hak buruh di sektor perkapalan ,perkebunan maupun tambang di KALTIM bukan hal baru. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang Nakal tidak memberikan hak pekerja/buruh, Bukannya mereka tidak tau aturan UUD KETENAGAKERJAAN tapi pura pura tidak tau katanya.


salah satunya anggota kami di SBPI jadi korbannya pak UM di PHK tanpa adanya panggilan datang ke kantor perundingan sebelum terjadinya PHK " Pemutusan Hubungan Kerja memang ada tertulis di perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja tapi bagaimana menejemen perusahaan yang menyalai aturan terjadinya PHK melalui whshap itu batal demi hukum dia,

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus ditutup. 


penulis: nrd