HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Jaksa Gadungan Bobby Asia Dituntut Kejari OKI 5 Tahun Penjara

Jaksa Kejari OKI menu untut Jaksa gadungan dengan pidana penjara selama 5 tahun

 Jaksa Gadungan Bobby Asia Dituntut Kejari OKI 5 Tahun Penjara 


PALEMBANG, MA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut tetdakwa Jaksa Gadungan Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh TIm JPU Kejari OKI dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/1/2026).


Dalam amar tuntutannya Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan menyamar sebagai Jaksa.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun. (Ariel)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang