HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Padang Lawas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat

Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka korupsi penyalahgunaan dana program peremajaan sawit rakyat

 

PADANG LAWAS, MA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023 pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.


Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2025) di Kantor Kejari Padang Lawas, berdasarkan Berita Acara Ekspose tertanggal 21 Januari 2025, setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.


Dua tersangka tersebut yakni M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta F.A, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.


Tersangka M.H ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026. Sementara tersangka F.A ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Kajari Padang Lawas Homoan Ritonga menegaskan Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan dalam rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, sebagaimana tertuang dalam kwitansi pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan independen, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203. Kerugian tersebut berasal dari pemberian fasilitas PSR kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025.

Dalam rangka penyelamatan keuangan negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari rekening BRI Escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382. Selain itu, penyidik juga menyita kelebihan pembayaran yang disengaja oleh tersangka M.H sebesar Rp109.022.080, di mana Rp9 juta di antaranya telah digunakan oleh tersangka, sehingga tersisa Rp100.022.080.

Dengan demikian, total uang yang berhasil disita penyidik dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462. Seluruh barang bukti uang tersebut ditampilkan di hadapan para pihak terkait.

Selanjutnya, tim penyidik Kejari Padang Lawas akan melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti lebih lanjut. Penyidik juga memandang perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni M.H dan F.A, guna kepentingan proses hukum. (Ril) 

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang