HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kesekian Kalinya Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang


AMBARAWA|MediaAdvokasi.id
- Petugas Lapas Kelas IIA Ambarawa menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis tembakau gorila melalui barang yang akan di bawa masuk ke dalam Lapas, kamis (22/01/2026). 


Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang, petugas layanan penggeledahan berhasil menemukan berat kurang lebih 10 gram yang dimasukkan pada deodoran roll on merk posh yang dibawa oleh pengunjung dengan inisial YKP ujar Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro. 


Sebelumnya petugas memeriksa semua barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung dengan membuka semua barang kemasan maupun yang lainnya dengan di ganti menggunakan plastik yang sudah di sediakan pihak Lapas dan menemukan tembakau gorila di dalam deodoran roll on merk posh. 


Mendapati hal itu Ka. KPLP melaporkan kepada Kalapas dan Kalapas memerintah untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Satuan Unit Narkoba Polres Semarang untuk menindaklanjuti lebih lanjut dengan mengamankan barang bukti dan langsung melakukan penyelidikan. 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui saudara YKB usia 22 tahun, RN usia 23 tahun dan RWS 18 tahun membawa titipan untuk warga binaan atas nama OH (28 tahun) kasus narkotika pidana 3 tahun jelas Kalapas.


Keberhasilan penggagalan ini merupakan kerja keras, ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas dan Lapas Ambarawa tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas dan berkomitmen zero halinar untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta terus berkoordinasi dengan Polres Semarang.

 (LASAMBAWA/Prabu)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang