HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Menyoal Pilkada Tidak Langsung: Kehendak Rakyat atau Kehendak Partai?

 

Penulis : Fransiskus Lature, S.H.
Founder Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI) 

Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung kembali digulirkan, kali ini dengan nada yang lebih percaya diri. Sejumlah elite politik dan partai secara terbuka menyampaikan gagasan agar pilkada tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara rakyat, melainkan diserahkan kepada DPRD. Dalihnya terdengar klasik, ongkos politik yang mahal, konflik sosial yang berulang, serta kebutuhan akan stabilitas pemerintahan daerah.

Argumen tersebut seolah rasional, tetapi menyisakan pertanyaan mendasar, mengapa solusi yang ditawarkan selalu berujung pada pengurangan peran rakyat? Alih-alih membenahi penyakit demokrasi elektoral, wacana ini justru mengarah pada pemangkasan hak politik warga. Demokrasi lokal diperlakukan sebagai beban, bukan sebagai mandat konstitusional.

Pilkada tidak langsung bukan gagasan baru. Indonesia pernah mempraktikkannya sebelum reformasi. Kepala daerah dipilih oleh DPRD melalui proses politik tertutup yang kerap sarat transaksi. Reformasi 1998 memutus rantai itu dengan memperkenalkan pilkada langsung, dengan satu tujuan utama, mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Maka, ketika mekanisme lama kembali diusulkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem, melainkan arah reformasi itu sendiri.

Pendukung pilkada tidak langsung kerap menyoroti ekses pilkada langsung. Biaya kampanye yang tinggi dianggap mendorong politik uang. Polarisasi sosial dinilai mengganggu kohesi masyarakat. Namun persoalannya, ekses tersebut lebih banyak lahir dari lemahnya penegakan hukum dan buruknya tata kelola politik, bukan dari pilihan sistem pemilihan. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki fondasi sama artinya dengan menyapu debu ke bawah karpet.

Di sinilah letak kekeliruan berpikir yang paling mendasar. Demokrasi direduksi menjadi soal efisiensi. Hak pilih warga diperlakukan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan. Padahal, pilkada langsung bukan semata prosedur administratif, melainkan sarana kontrol politik rakyat terhadap pemimpinnya. Kepala daerah yang dipilih langsung setidaknya tahu kepada siapa ia harus bertanggung jawab. Ketika mekanisme itu dicabut, relasi akuntabilitas ikut terputus.

Isu representasi menjadi simpul utama perdebatan. DPRD memang lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilu. Namun DPRD juga tidak pernah steril dari kepentingan partai. Anggota dewan bekerja dalam disiplin fraksi, tunduk pada kalkulasi koalisi, dan kerap terjebak dalam transaksi politik. Dalam kondisi ideal, kepentingan partai dan rakyat bisa bertemu. Dalam praktik politik Indonesia, pertemuan itu sering bersifat insidental.

Masalah ini diperparah oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Survei demi survei menunjukkan jarak yang menganga antara wakil dan yang diwakili. Dalam konteks ini, menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukan memperkuat demokrasi, melainkan memusatkan kekuasaan pada segelintir elite politik.

Pengalaman masa lalu memberi peringatan yang cukup jelas. Pada era pilkada melalui DPRD, proses pemilihan berlangsung tertutup, minim partisipasi publik, dan rawan kompromi transaksional. Reformasi hadir sebagai koreksi atas praktik tersebut. Menghidupkan kembali mekanisme lama dengan alasan efisiensi berisiko mengulangi kegagalan yang sama, hanya dengan wajah yang lebih rapi.

Argumen bahwa pilkada tidak langsung tetap demokratis karena dilakukan oleh wakil rakyat perlu diuji secara jujur. Demokrasi tidak berhenti pada legitimasi prosedural. Demokrasi juga soal keterlibatan, kontrol, dan rasa memiliki. Ketika rakyat diposisikan hanya sebagai penonton, demokrasi kehilangan substansinya, meskipun tetap sah secara hukum.

Dalam konteks otonomi daerah, pilkada langsung memiliki makna strategis. Desentralisasi dirancang untuk mendekatkan kekuasaan kepada warga, bukan menariknya kembali ke lingkar elite. Kepala daerah yang lahir dari mandat langsung rakyat memiliki ikatan politik yang berbeda dengan mereka yang dipilih melalui kesepakatan partai. Mengikis ikatan itu berarti melemahkan semangat otonomi itu sendiri.

Negara seharusnya bersikap jujur dalam membaca masalah. Jika biaya politik dianggap terlalu mahal, yang perlu dibenahi adalah sistem pendanaan politik dan penegakan hukum. Jika konflik sosial kerap muncul, yang dibutuhkan adalah pendidikan politik dan penyelenggaraan pemilu yang adil. Mengganti mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan hanya akan melahirkan ilusi perbaikan.

Pertanyaan terpenting dalam wacana ini bukanlah apakah pilkada langsung masih ideal, melainkan siapa yang diuntungkan dari perubahan tersebut. Apakah rakyat, atau justru partai dan elite politik yang ingin menyederhanakan proses perebutan kekuasaan? Demokrasi yang sehat menuntut jawaban jujur atas pertanyaan itu.

Demokrasi Indonesia tidak dibangun untuk kenyamanan elite, melainkan untuk memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Pilkada adalah salah satu penopangnya. Mengubahnya secara serampangan bukan hanya soal desain politik, tetapi soal komitmen negara terhadap prinsip dasar demokrasi. Jika kedaulatan rakyat mulai dinegosiasikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem pilkada, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri. (Ril)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang