Diduga Belum Kantongi Sertifikat dan Izin Lengkap, Perumahan Mutiara Kujur Cakti Jadi Sorotan
Muara Enim, Advokasi.id. Sejumlah masyarakat di Kecamatan Gelumbang meminta adanya keterbukaan informasi terkait legalitas pembangunan Perumahan Mutiara Kujur Cakti yang berlokasi di Kelurahan Karang Endah Selatan, Simpang Bacang, Kabupaten Muara Enim.
Permintaan tersebut disampaikan setelah masyarakat melihat aktivitas pengembangan kawasan perumahan yang ditandai dengan berdirinya dua unit rumah contoh di lokasi proyek. Namun demikian, warga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai status sertifikat tanah maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berminat membeli rumah di kawasan tersebut. Mereka berharap pengembang, PT Kurnia Hamusri Sukses Mandiri, dapat menyampaikan penjelasan secara resmi mengenai legalitas proyek yang sedang berjalan.
"Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas. Masyarakat tentu membutuhkan jaminan bahwa sertifikat tanah dan perizinan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap salah seorang warga, Kamis (9/7/2026).
Warga menilai penjelasan dari pihak pengembang akan menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga berharap seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat meminta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan tata ruang untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan bahwa harapan mereka bukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan perumahan di wilayah Gelumbang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang ditawarkan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Kurnia Hamusri Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan masyarakat mengenai status sertifikat maupun perizinan proyek Perumahan Mutiara Kujur Cakti. (Tri Sutrisno )


