HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Pasca Unjuk Rasa Sopir Angkot, Satlantas Polresta Cilacap Tertibkan Odong-Odong di Wilayah Hukumnya




Cilacap, MA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menggelar operasi penertiban kendaraan odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Kota Cilacap, Kamis (09/07/2026). Penertiban dilaksanakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta, Iptu Adim Haryoko , S.H.,M.H bersama anggota sebagai tindak lanjut atas aksi unjukrasa yang digelar beberapa hari lalu oleh para sopir angkutan kota (Angkot) ke Pemkab Cilacap. 


Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K, mengatakan, bahwa odong-odong bukan termasuk kendaraan yang sesuai standar keselamatan lalu lintas. Kendaraan ini dinilai rawan membahayakan, terutama saat digunakan untuk mengangkut anak-anak di jalan raya.


"Kami menertibkan karena odong-odong tidak memiliki standar keselamatan. Tidak ada rem yang memadai, tidak ada lampu, dan bodinya terbuka. Ini sangat berisiko jika terjadi kecelakaan," ujarnya. 


Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat mangkal odong-odong, seperti Alun-Alun Cilacap, Jalan S. Parman, dan kawasan wisata Benteng Pendem. Petugas memberikan teguran lisan dan menindak kendaraan yang tetap nekat beroperasi di jalan umum.


Ada beberapa unit odong-odong diamankan ke Mapolresta Cilacap untuk didata. Para pemilik juga diberikan imbauan agar tidak mengoperasikan kendaraannya di jalan raya dan hanya digunakan di area tertutup seperti lapangan atau area wisata yang aman.


"Kami tidak melarang mata pencaharian, tapi keselamatan harus diutamakan. Silakan beroperasi di tempat yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas," imbau Kasatlantas.


Satlantas Polresta Cilacap menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala. Pengguna jalan diimbau tidak menggunakan jasa odong-odong di jalan raya demi keselamatan bersama.


"Odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang umumnya menggunakan mesin motor dan bak terbuka. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum," pungkasnya. (D'Pur)