Tembok Bisu Kadinkes Palembang: LGI Sumsel Bongkar Proyek "Pinjam Bendera?" Rp 1,4 Miliar
#Kontraktor Pemenang Mengaku Tak Tahu Menahu
PALEMBANG, MA – Upaya membongkar tabir kejanggalan pada 9 paket pekerjaan konstruksi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 oleh Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan semakin menemukan fakta-fakta mencengangkan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, pimpinan instansi terkait justru memilih bungkam saat dikonfrontasi dengan temuan indikasi "pinjam pakai bendera" perusahaan.
Sorotan utama saat ini tertuju pada proyek Penambahan Ruangan Puskesmas Multiwahana yang memiliki nilai pagu fantastis, yakni Rp 1.484.670.534. Berdasarkan data sistem lelang, proyek miliaran rupiah tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Karya Afsar.
Namun, investigasi mendalam tim LGI Sumsel ke akar rumput mengungkap fakta yang sangat kontradiktif. Saat tim mengonfirmasi langsung kepada pihak yang perusahaannya terafiliasi memenangkan tender tersebut, jawaban yang didapat sangat singkat dan fatal: "Katek" (Tidak ada).
Pihak penyedia secara sadar membantah memiliki paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Mendapati anomali ini, dimana nama pemenang terdaftar resmi di sistem namun penyedia aslinya merasa tidak mengerjakan, Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., segera mengambil langkah persuasif dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Sayangnya, konfirmasi yang dikirimkan hanya berujung pada centang biru. Tidak ada balasan, penjelasan, maupun iktikad baik dari Kadinkes untuk menjernihkan polemik administratif ini.
"Sikap bungkam dari Kepala Dinas Kesehatan ini adalah preseden buruk bagi transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan di Palembang. Ketika seorang pejabat pengguna anggaran diam dihadapkan pada bukti spesifik mengenai kontraktor pemenang yang menyangkal proyeknya sendiri, publik berhak curiga siapa sebenarnya aktor bayangan yang mengerjakan dan menikmati kucuran dana Rp 1,4 Miliar ini?" tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik meminjam nama perusahaan (pinjam bendera) adalah pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik ini berisiko memunculkan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi karena dikerjakan oleh pihak-pihak yang tidak lulus kualifikasi secara sah.
"Tembok bisu dari Dinkes ini tidak akan menghentikan langkah kami. Justru, keengganan instansi untuk transparan adalah amunisi terbaik bagi kami. Mengingat jalur klarifikasi persuasif telah diabaikan, LGI Sumsel segera mengonsolidasikan seluruh bukti digital, jejak notaris, dan pengakuan kontraktor ini untuk diekskalasi menjadi Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada aparat penegak hukum," tutupnya.
LGI Sumsel mendesak Inspektorat Kota Palembang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses lelang dan realisasi fisik 9 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kota Palembang sebelum kerugian negara semakin membesar. (RED)
