KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus OTT Dana Pokir DPRD OKU
![]() |
| KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru kasus OTT suap fee dana Pokir DPRD OKU |
JAKARTA, MA - KPK melakukan tindakan penahanan terhadap empat orang tersangka baru terkait pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis (20/11/2025).
Deputi Penindakan KPK Asep Rahayu mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan.
Adapun keempat tersangka baru itu yakni, Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029, Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta dan Mendra SB selaku wiraswasta.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan terhitung sejak tanggal 20 November 2025," ujarnya saat konfrensi pers di gedung Merah Putih Jakarta.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.
Uang itu akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT tersebut. (Ariel)
