TAMENG HUKUM DILALAP API ILEGAL: LGI Sumsel Resmi Lapor Ke Polda, Tuding Ada Impunitas yang Mengerikan di Balik Kilang Maut Muba
![]() |
| Ketua LGI Sumsel, Al Anshor., SH., C.MSP, memberikan Laporan ke Dirkrimsus Polda Sumsel (Foto.ist) |
PALEMBANG, MA – Babak baru perang melawan bisnis kotor minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) telah dimulai. Hari ini, resmi Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., sambangi Mapolda Sumsel.
Mereka tidak sekadar melapor; mereka datang membawa dokumen tuntutan yang menuding adanya kegagalan penegakan hukum dan impunitas yang mengerikan di balik rentetan ledakan kilang penyulingan ilegal.
Dengan berkas laporan yang diserahkan langsung ke Polda Sumsel, LGI menyoroti insiden kebakaran terbaru di Desa Lokajaya A7, Keluang (19 November 2025), yang bagi para aktivis, adalah puncak dari pembangkangan hukum yang terjadi secara sistemik.
Permen ESDM: Bukti Adanya Pengkhianatan Kebijakan Pusat
Al Anshor dengan lantang menyatakan bahwa kegagalan polisi menindak tegas illegal refinery di Muba adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
LGI menggunakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 202, yang diklaim sebagai solusi sebagai senjata utama mereka. Permen itu memang membuka jalan bagi formalisasi sumur rakyat di hulu, tetapi LGI menegaskan: ini adalah izin bersyarat.
“Regulasi dari Menteri ESDM itu adalah vonis mati bagi kilang ilegal! Permen itu mutlak memerintahkan penutupan dan penegakan hukum terhadap seluruh fasilitas penyulingan. Jika Permen ini sudah terbit, dan kilang ilegal (hilir) di Keluang masih berani beroperasi, lalu meledak, itu artinya ada jaringan yang berani menantang kebijakan negara! Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah kejahatan terorganisir yang dilindungi!” kecam Al Anshor.
Sembilan Ledakan, Nol Akuntabilitas?
Laporan LGI secara dramatis menyoroti data lapangan yang mengerikan. Tercatat, wilayah Muba telah mengalami setidaknya sembilan insiden kebakaran dan ledakan antara Mei hingga September 2025. Pola ini menciptakan narasi kelam: setiap insiden berakhir dengan korban jiwa atau luka bakar parah, sementara akuntabilitas hukum terhadap pemilik modal hampir tidak ada.
“Kami sudah lelah melihat Polda hanya mengejar pekerja yang gosong, yang notabene adalah korban dari kebrutalan modal. Kami meminta agar Polda Sumsel segera menembus lapisan pelindung ini dan menangkap Otak Intelektual yang mendanai bisnis maut ini,” tuntut Al Anshor, menekankan bahwa penindakan yang mandul telah menciptakan impunitas yang merajalela di Muba.
Jerat Berlapis: Dari Migas Hingga Racun B3
LGI menuntut Polda Sumsel untuk menggunakan jerat pidana berlapis. Selain pelanggaran Undang-Undang Migas, aktivitas penyulingan ilegal tersebut telah menghasilkan limbah Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan Muba secara parah.
“Kilang-kilang ini memuntahkan racun ke sungai dan tanah. Ini adalah kejahatan ganda! Kami desak Polda menerapkan Pidana Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Jika Permen ESDM diabaikan, dan hukum lingkungan dicampakkan, untuk apa lagi kepolisian kita bekerja?” tegasnya.
Laporan aduan LGI Sumsel yang ditembuskan ke Kapolri dan Menteri terkait di Jakarta menjadi sinyal bahwa kasus Muba kini ditarik ke perhatian nasional. LGI menantang Polda Sumsel untuk membuktikan bahwa mereka mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau risiko kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan hancur lebur di bawah timbunan limbah minyak ilegal. (Red)
