HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Amankan Kurir Sabu Seberat 1,94 Gram



Cilacap, MA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang kurir narkotika di parkiran sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku, IF(25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram, Minggu (30/11/2025).


Kasat Narkoba melalu Kasi Humas Polresta Cilacap menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi peredaran narkoba diwilayah Cilacap Tengah, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyelesaikan pengamanan pelaku beserta barang bukti.


“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, SH,

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket sabu, telpon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan.


Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali meminta seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantarkan sabu ke wilayah Cilacap. Pelaku menjanjikan ketidakseimbangan uang setelah pengantaran selesai.


Meski mengaku pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun. (D'Pur).