LGI Sumsel Soroti Proyek Pagar Kejari OKI Rp2,6 Miliar: "Mencederai Efisiensi, Apa Urgensi Pelayanan Publiknya?"
Kayu Agung, MA — Rencana pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari APBD 2026 mendapat kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Langkah ini dinilai mencederai asas efisiensi dan kepatutan anggaran, terutama di tengah anjloknya dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten OKI yang dilaporkan menyusut hingga Rp245 miliar.
Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP, dengan tegas mempertanyakan prioritas Pemerintah Kabupaten OKI dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk fasilitas instansi vertikal di masa sulit.
"Pemerintah Daerah memang diperbolehkan untuk melakukan hibah secara vertikal guna mendukung pelayanan publik. Tetapi pertanyaannya, apa urgensinya membangun pagar miliaran rupiah saat ini? Apakah kemegahan pagar ini secara langsung berdampak pada kemudahan akses atau mempercepat pelayanan hukum bagi warga OKI?" tegasnya pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan sinkronisasi data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan dokumen detail paket (BoQ), LGI Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang mengarah pada indikasi inefisiensi parah.
Volume pekerjaan untuk proyek dengan Kode RUP 66387247 tersebut diketahui hanya seluas 420,71 meter persegi. Artinya, dengan total pagu mencapai Rp2,6 miliar, harga satuan untuk pembangunan pagar tersebut menyentuh angka sekitar Rp6,18 juta per meter persegi.
"Uraian spesifikasi pekerjaannya hanya berstatus 'pembangunan gedung sederhana'. Harga satuan yang menembus enam juta rupiah per meter persegi untuk sebuah konstruksi pagar adalah angka yang sangat tidak rasional dan menabrak asas kewajaran pengelolaan keuangan daerah," urainya lebih lanjut.
Selain masalah struktur biaya yang dinilai 'overpriced', proses tender proyek ini juga tidak luput dari sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI tersebut telah dimenangkan oleh pihak penyedia dengan nilai realisasi Rp2.575.000.476. Persentase penurunan penawaran harga dari nilai pagu terbilang sangat minim, yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas persaingan lelang yang sehat.
Sebagai penutup, LGI Sumsel mengingatkan pemerintah daerah mengenai penyusutan kas daerah, anggaran Rp2,6 miliar semestinya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan desa, fasilitas pendidikan dasar, atau jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah di Kabupaten OKI.
Atas temuan ini, LGI Sumsel mendesak pihak Dinas PUPR OKI dan instansi terkait untuk membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke publik guna membuktikan asas transparansi dan akuntabilitas. (RED)
