HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Usai di Denda Rp.199 Miliar, PT. Rambang Agro Jaya Berpotensi Kembali di Denda


Jakarta, MA - Anak usaha perusahaan sawit Malaysia Kulim Bhd, PT Rambang Agro Jaya, pernah didenda akibat kebakaran lahan pada 2015 - 2019, yang pembayaran ganti rugi hingga saat ini belum terang. 

Hal ini sesuai dengan, isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rambang Agro Jaya bersalah atas kebakaran lahan pada 2015-2019 dan harus membayar ganti rugi atas kerusakan dan perbaikan sebesar Rp199,57 miliar

Namun pada 21 September 2021, lahan konsesi Rambang Agro Jaya kembali terbakar mencapai 165 hektare, dengan Luas lahan terbakar hampir setara dengan area kebakaran lahan milik Rambang Agro Jaya pada 2019.

Kebakaran lahan ini berlangsung selama lima hari, Luas lahan Rambang Agro Raya yang terbakar mencapai 165 hektare dari total area konsesi mencapai 7.500 hektare. Angka ini mengacu pada data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan dan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera. 

Abaikan Komitmen, Hasil monitoring WALHI Sumatera Selatan pada tahun 2021 terhadap implementasi komitmen restorasi gambut yang dilakukan 6 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu; PT. Waringin Agro Jaya (WAJ), PT. Gading Cempaka Graha (GAG), PT. Sampoerna Agro Tbk (SA), PT. Kelantan Sakti (KS), PT. Rambang Agro Jaya (RAJ), dan PT. Tempirai Palm Resources (TPR).

Terdapat beberapa komitmen perusahaan tidak dijalankan untuk merestorasi lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan; 
‌1. Tidak ada bangunan sekat kanal yang dibangun PT WAJ di 15 titik sampel yang di monitoring.
‌2. PT GCG dari 5 titik sampel monitoring hanya ada 2 sekat kanal yang dibangun itu pun dalam kondisi buruk.
‌3. PT SA dari 7 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan/dibangun.
‌4. PT KS dari 4 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan/dibangun.
‌5. PT RAJ dari 4 titik sampel monitoring hanya ada 2 sekat kanal yang dibangun. 
‌6. PT TPR dari 9 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan. 

Terbukti 2023 ke enam Perusahaan itu terbakar dan di segel KLHK, Berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyegel PT Rambang Agro Jaya, anak usaha perusahaan sawit Malaysia Kulim Bhd, seluas 1.000 ha, dan PT Tempirai Palm Resources & PT Bintang Harapan Palma seluas 1.200 ha. (Young Al)
Close Ads