terkini

Polsek Weh Pesan bersama Masyarakat Memotong Korban dihari Idul Adha 1439 H

8/24/18, 19:25 WIB Last Updated 2018-08-24T12:25:47Z
Jajaran Personil Polsek Weh Pesam bersama Masyarakat setempat melakukan penyembelehan Kurban dihari Idul Adha 1439 H

Bener Meriah Media Advokasi  - Untuk mewujudkan kebersamaan dan kemitraan serta menghilangkan jarak diantara aparat keamanan dan warga, dalam hal ini personil dari Polsek Weh Pesam Polres Bener Meriah melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Wiwin Nasution selalu berada ditengah tengah warga desa binaan. yang mana ia berkesempatan memdampingi dan berbaur dengan warga yang sedang melakukan pemotongan daging kurban pada lebaran Idul Adha yang berada di masjid Kp.simpang balik, giat tersebut dilaksnakan sekira pkl.08.00 Wib jum’at, (24/08/2018).

Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Kp.simpang balik Brigadir Wiwin Nasution juga mengadakan tatap muka dengan Kyai Lamin serta takmir Masjid, dan dalam kesempatan itu tidak lupa disampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas secara langsung sekaligus mengajak para tokoh agama untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah adanya berita bohong (hoax).

“Situasi kamtibmas yang ada didesa simpang balik dan wilayah hukum Polsek Wih Pesam pada umumnya sampai saat ini relatif cukup aman dan kondusif, tetapi hal tersebut jangan membuat kita terlena oleh sebab itu harus terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian utamanya terhadap lingkungan kita masing masing" Ungkap Bhabinkamtibmas.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas disela kegiatan penyembelihan hewan kurban pada lebaran Idul Adha 1439 H, ia mengajak untuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat bersama sama aparat keamanan mencegah dan melawan serta tidak mudah percaya akan adanya berita yang belum tentu kebenarannya atau berita Hoax, karena akan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adu domba antargolongan merupakan suatu tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara, dan secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016, dan didalam UU ITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau segera melapor ke Polsek Suruh Polres Bener Meriah agar dapat segera untuk diantisipasi,” pungkas Bhabinkamtibmas. (Bayu/Pujo Prayitno)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Weh Pesan bersama Masyarakat Memotong Korban dihari Idul Adha 1439 H

Terkini

Topik Populer