Pangdam III Siliwangi sidak limbah industri disungai Citarum. |
Kapolda Jawa Barat Irjend Pol Agung Budi Marwoto mengatakan, dari 107 pabrik itu, 57 pabrik diantaranya sedang ditangani oleh Polda Jabar. Sedangkan, yang ditangani tingkat Polres yang berada di I sampai XXI sebajyak 55 perusahaan.
"Yang sudah masuk kasusnya ke tingkat Kejaksaan sudah 8 perusahaan. Sisanya menunggu hasil penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan penyidikan serta pemberkasan," katanya kepada wartawan di kawasan sungai Citarum Kabupaten Bandung, Rabu (26/9/2018).
Agung mengungkapkan penegakan hukum lingkungan ini diatur dalam Undang Undang sehingga dalam prosesnya Polisi wajib berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya penegakan hukum.
Proses penegakan hukum dalam pelestarian lingkungan ini, lanjut Agung, Pertama, mulai diambul sampel yang wajib disaksikan oleh manajemen pabrik tersebut. Kemudian dibawa ke laboratorium. Apabila, masih di bawah batas normal maka akan diberi teguran tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Apabila, kelebihan di atas ambang batas maka dalam prosesnya bisa naik menjadi ke level penyidikan," ujarnya. Agung menegaskan apabila program Citarum Harum ini berhasil dalam waktu lima tahun mendatang maka akan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas bahkan bagi generasi yang akan datang.
"Makanya saya tegaskan jangan ada lagi main-main mencemari lingkungan, maka akan kami tindak tegas pelakunya," tegasnya. Adapun Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Besar Harto Karyawan menambahkan bahwa kawasan Citarum akan dijadikan tempat wisata bagi seluruh masyarakat.
"Ada pemikiran dari pak Gubernur Jabar bahwa tempat ini bisa dijadikan monumen atau icon Jabar, sehingga ke depan Citarum akan menjadi destinasi wisata bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(Yon/jabarprov)