terkini

Tidak Bayar Upah Proyek Jl. Pettarani, LSM PERAK Minta PT Nabila di Black List

12/04/18, 13:10 WIB Last Updated 2018-12-04T06:10:55Z

MAKASSAR, Media Advokasi - Proyek pekerjaan marka jalan sebagai bagian dari paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan ruas Jl. A. Pettarani sudah selesai. Bahkan di tahun 2018 ini, Jalan AP. Pettarani akan dibangun proyek jalan tol layang.

Namun sangat disayangkan, ada saja pihak yang mengambil keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang diterima orang lain. Sebut saja, PT. Nabila Jaya Karya selaku pemenang tender proyek pemeliharaan rutin jalan ruas Jl. AP. Pettarani APBN tahun anggaran 2017. Perusahaan tersebut diduga sudah menerima pembayaran dari pemerintah melalui APBN yang dialokasikan. Namun sayang, ada beberapa kelompok kerja atau perusahaan kecil di bawahnya yang ikut bekerja sebagai bagian perusahaan tersebut tidak menerima upah pembayaran jasa dan material sesuai kesepakatan.

Hal ini diungkapkan Ir. H. Muh. Amin jika dirinya sangat dirugikan dalam hal ini.

"Waktu masih proses pengerjaan, saya ditelpon terus Pak Hendra (kontraktor yang bersangkutan-red), sekalinya sudah selesai malah dia yang tidak mau angkat telepon," ungkapnya. Rabu, (4/12/18).

H. Amin sapaan akrabnya, juga mengungkapkan, jika ada upah material dan alat yang belum dibayarkan. Upah tersebut sebanyak Rp. 146.250.000, namun baru dibayar Rp. 50 juta, jadi masih tersisa Rp. 93.750.000.

H. Amin juga menambahkan, jika bukan hanya dirinya yang diperlakukan seperti itu.

"Ada juga kawan saya pak yang dipakai jasa dan materialnya seperti Pak Anto dan Pak Amrin, dan nasib mereka sama dengan saya. Nah dari mereka saya juga membantu mereka untuk menyelesaikan pekerjaannya dan juga tersisa Rp 93 juta. Jadi dana keseluruhan saya yang belum terbayarkan sebanyak kurang lebih Rp 185 juta," urainya.

H. Amin siap memberikan informasi terkait proyek pekerjaan tersebut termasuk dugaan kecurangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Pihak PT. Nabila Jaya Karya, Hendra yang dikonfirmasi lewat telepon seluler beberapa waktu lalu mengatakan, belum membayar dikarenakan proyek yang dikerjakan dalam pemeriksaan BPK dan sisa pembayaran Rp 1,6 M ditahan karena ada denda dan lain-lain.

"Saya belum bisa bayar Pak, karena masih berproses di BPK proyekku, masih ada Rp 1,6 M ditahan dan belum terbayarkan, tolong dipahami," ucap Hendra yang juga maju sebagai Calon Legislatif di DPRD Kabupaten Gowa ini.

Namun di bulan Desember ini, Hendra yang ditelepon tak mau lagi mengangkat telepon.

Sedangkan, PPK 02 Metropolitan Makassar BBPJN XIII Makassar, Malik mengatakan, jika proyek tersebut sudah terbayarkan. Disinggung soal Hendra, dirinya membeberkan jika memang orang tersebut agak susah ditemui.

"Setahu saya sudah terbayarkan, memang perlu usaha dan kerja keras untuk bisa bertemu ini orang, kalau perlu datangi rumahnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan, Adiarsa MJ angkat bicara.

"Ini PT. Nabila Jaya Karya kalau memang benar seperti yang disampaikan oleh narasumber, berarti sudah tidak pantas mengerjakan proyek pemerintah dan harusnya sudah diblack list tidak boleh ikut tender lagi," ujar Aktivis anti korupsi ini.

Menurutnya, PT. Nabila Jaya Karya tidak siap dalam segala hal terkait item-item proyek pemeliharaan rutin ruas jalan.

"Kan terbongkar toh, kalau perusahaan tersebut mensubkonkan pekerjaan yang dimenangkannya, lah ngapain dia ikut tender kalau tidak siap," jelasnya.

Adiarsa menambahkan, jika parahnya lagi perusahaan ini tidak mau membayar upah pekerja.

"Uangnya dikemanakan Pak, kasihan orang yang bekerja," cetusnya.

Adiarsa akan menelusuri dugaan-dugaan kecurangan yang ada pada proyek yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 5 Milyar ini agar diusut penegak hukum.

"Kami akan akan berkoordinasi dengan H. Amin Cs agar membuka dugaan-dugaan kecurangan pada proyek tersebut, saya yakin dia tahu," kata Adiarsa. Syarifuddin
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Bayar Upah Proyek Jl. Pettarani, LSM PERAK Minta PT Nabila di Black List

Terkini

Topik Populer