terkini

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi di Desa Makarti Jaya

2/14/19, 17:35 WIB Last Updated 2019-02-14T10:45:51Z


Banyuasin, MA - Penangkapan pelaku pengedar narkotika pada hari Jum'at 8 Februari 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Desa Makarti Jaya RT 05 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin oleh Pol Airud Polda Sumsel yang dipimpin Kasilidik Kompol Mizone Bahri SH.M,Si melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Nursiah binti Manahu yang mana pada saat penggeledahan ditemukan dompet warna putih dan 3 dompet berisi 42 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 4 setengah butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, Kamis 14/2/2019.


Dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik saudara Salihin alias Ilin (DPO) yang dititipkan kepada saudara Nursiah binti Manahu untuk dijual selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah Sahilin alias Ilin yang bersebelahan dengan warung.


Adapun hasil penggeledahan yang ditemukan di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 butir yang diduga ekstasi sedangkan saudara Sahilin alias Ilin DPO berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas akan melakukan penangkapan.


Penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel membentuk tim untuk penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.


Barang bukti yang diamankan di antaranya 43 paket kecil narkotika jenis sabu empat 9 1/2  butir narkotika jenis ekstasi warna orange , uang tunai sebesar Rp.230.000 , 1 buah dompet warna putih list merah , 3 buah dompet kecil , 1 unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SIM card.


Dari keterangan Sahilin alias Ilin transaksi pembelian narkotika jenis sabu melalui tersangka dimana Nursiah binti menahu untuk mengambil dan menyerahkan uang pembelian narkotika baru satu kali ini. Saat dikonfirmasi Nursiah (red) mengatakan  "idak tau barang apo yang dititipkan tersebut".


Hasil pemeriksaan urine tersangka Nursiah (-) negatif sedangkan urine tersangka Sahilin (+) positif mengandung narkotika.

Tersangka akan dikenakan hukum subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yl/MG/BR)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi di Desa Makarti Jaya

Terkini

Topik Populer