terkini

PERAK Cium Proyek Alkes Rp 32 M RS Dadi Ada Persekongkolan

2/04/19, 14:15 WIB Last Updated 2019-02-04T07:15:53Z

Makassar, MA - Laporan LSM PERAK terkait dugaan korupsi pada proyek alkes tahun 2018 RSUD Haji Makassar sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Benar kami sudah lakukan pelaporan secara resmi dan menunggu perkembangan Kejati terkait kasus tersebut," ungkap Jumadi, SH selaku Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulawesi Selatan, Senin (4/2/19).

Namun, LSM PERAK kembali mencium adanya pemakaian legal opinion (LO) di beberapa rumah sakit yang lain di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini juga diutarakan Jumadi, saat dikonfirmasi. Iya mengatakan, pihaknya mencurigai RSKD (rumah sakit khusus daerah) Dadi juga memakai LO sebagai dasar untuk melakukan metode lelang bukan metode e-catalog.

"Kami menduga anggaran Rp 32 M semua dilakukan dengan metode lelang dan ini kami anggap perbuatan melawan hukum karena sudah ada Permenkes Nomor 63 tahun 2014 dan PP LKPP nomor 6 tahun 2016 yang mengatur," ujar Jumadi.

Jumadi kembali menegaskan, jika dipaksakan melalui metode lelang tentunya kuat dugaan adanya settingan persekongkolan atau rakayasa dari awal.

"Kuat dugaan ini diatur dari awal kalau memang benar RSKD Dadi juga dapat LO dari Kejati," jelas Jumadi.

Lanjut Jumadi, dirinya meminta penegak hukum serius menangani dugaan korupsi proyek alkes yang turun di sejumlah rumah sakit di Sulsel.

"Kami akan lakukan puldata dan pulbaket dulu dan Proyek Alkes di RSKD Dadi akan menjadi laporan kami selanjutnya," tandas Jumadi. (Syarifuddin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PERAK Cium Proyek Alkes Rp 32 M RS Dadi Ada Persekongkolan

Terkini

Topik Populer