terkini

Majelis KIA Tolak Kasi Kabag Umum Ikuti Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik P-PKN Vs Pemda AcehTenggara

3/30/19, 20:20 WIB Last Updated 2019-03-30T13:21:16Z

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Antara P-PKN Melawan Pemda Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, MA - Pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang digelar Majelis Komisi Informasi Aceh, rabu 27 Maret 2019 di Hotel Sartika Jln Raja Bintang No 13 Kutacane, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara P-PKN, melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara terkait permintaan informasi atau data pengadaan tanah thn 2012 sampe dengan 2017 dan belanja hibah tahun 2014 sampe dengan 2017.

Saat Pemeriksaan Legal Standing Oleh Ketua Majelis KIA.
Pada awal gelar sidang, Kasmiati Emsa Ketua Majelis sidang, memeriksa legal standing baik dari termohon Junaidi Sinaga, Izharuddin dan Julidar dari P-PKN, sedangkan dari pihak termohon Sudirman, Asisten III, ND Sekda atau Atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (Atasan PPID Utama), Karnodi, PPID pembantu Sekretaris Komimfo, PPID Utama dan Roy Kasi Kabag Umum mewakili dari Pemerintah Daerah Kab Aceh Tenggara.

Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, P-PKN Saat Mengikuti Sidang.
Namun saat pemeriksaan legal standing dari utusan Pemerintah daerah kabupaten aceh tenggara, salah satu dari mereka yaitu Roy Kasi Kabag Umum, tidak memiliki surat kuasa dari Atasan PPID Utama atau Sekda, untuk mengikuti sidang, maka Ketua Majelis Komisi Informasi Aceh memerintahkan Roy untuk mengambil tempat di kursi pengunjung dan tidak dibenarkan duduk di kursi termohon, untuk mengikuti sidang.

Setelah Roy meninggalkan kursi termohon Kasmiati Emsa Ketua Majelis melanjutkan Sidang Penyelesaian Srngketa Informasi Publik, dan sidangpun berjalan lancar hingga pada akhir sidang dilanjutkan ke tingkat mediasi dengan kesepakatan bersama antara P-PKN dan Atasan PPID Utama, PPID Pembantu mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Majelis KIA Tolak Kasi Kabag Umum Ikuti Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik P-PKN Vs Pemda AcehTenggara

Terkini

Topik Populer