terkini

Mediasi Para Pihak Pemohon dan Penyangga di BPN Pangkalan Balai

3/07/19, 02:17 WIB Last Updated 2019-03-06T19:17:40Z


Pangkalan Balai, MA - Pengajuan Proses Surat Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Yuli Lesmana yang objeknya terletak di Jl.Meritai Dusun IV Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendapat sanggahan dari Ainal Fitra Sip.S.com yang mengaku sebagai ahli waris dari Zubairi Amir(Alm) dengan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Ateng beralamat di Jl.Meritai Dusun IV Desa Sungai Pinang tanpa di jelaskan. tanggal bulan dan tahun pembuatannya, akan tetapi ditandatangani oleh Kades Sungai Pinang Soli Anang (Alm) pada tahun 1988 dengan nomor pendaftaran 593/ / SP/ R/BA.I/ VIII/88  pada tanggal  12 Agustus 1988. Rabu 6 Maret 2019.


Di dalam lembar surat Pengakuan hak tersebut  terdapat nama-nama saksi batas yang menandatangani saksi batas. Orang orang yang menjadi saksi batas diantaranya Giok dan Suwandi di sebelah Utara , Ali di sebelah Selatan, Bakar sebelah Timur dan Rayo di sebelah Barat.
Mulyadi yang tidak terdaftar di saksi batas menandatangani saksi batas. Sedangkan saksi batas Bakar yang notabene tidak bisa baca tulis alias buta huruf dalam SPH tersebut bertanda tangan  dengan  bentuk tulisan huruf latin bertuliskan "bakar".


Surat Akta pengoperan hak nomor 120/BA I/1989, Ateng bin Manaf umur 32 Tahun Pekerjaan Tani bertempat tinggal di Jl.Meritai Dusun I Desa Sungai Pinang  Kecamatan Banyuasin I Perwakilan Kecamatan Rambutan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Zubairi Amir umur 33 tahun pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di (tidak dicantumkan alamat ) hanya Nomor 38 Palembang saja selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Didalam SPH tersebut tanda tangan Ateng tertulis dengan  huruf cetak "Ateno", Sedangkan di dalam Surat Akte Pengoperan Hak tanda tangan Ateng  bertuliskan huruf cetak "Atno" ditandatangani oleh Camat Rusdi Thalib (Alm).

Setelah dikonfirmasi Ateng (Nama panggilan sehari-hari) yang memiliki nama sesuai KTP  Ansori turut hadir di BPN Pangkalan Balai Banyuasin bersama Zakaria anak dari Bakar (Alm) menyatakan bahwa Ateng buta huruf.

"Aku idak biso Baco, aku idak biso nulis, Itu bukan tanda tangan aku, aku jugo idak punyo tanah di meritai "ungkap Ateng.

Isi surat keterangan desa yang dibuat tanggal 15 Mei 1989 oleh Kades Soli Anang menerangkan bahwasanya Ateng bertempat tinggal di Jl.Meritai Dusun I Desa Sungai Pinang yang memiliki sebidang tanah berukuran 16.034 Meter bertempat di Dusun 1. Terdapat pula 4 saksi batas akan tetapi tidak ada Batas timur melainkan 2 X Batas Utara.

Ainal Fitra Sip, S. Kom yang mengaku selaku ahli waris dari Zubair Amir meminta kepada pihak BPN agar mediasi diantara kedua pihak bertempat di ruang rapat pertemuan BPN Pangkalan Balai Banyuasin.

"Kami tidak ada niat menghambat proses sertifikat Ibu Yuli, kami datang ke BPN dan menyanggah dengan surat yang dimiliki orang tua kami setelah mendapat kabar dari Pak Juprianto", jelasnya.

Selain itu disampaikan juga oleh Tony Dairus selaku putra sulung Zubairi Amir " Kami merasa puas sudah di pertemukan jika tidak ada ada tanah orang tua kami di situ" tegasnya.

Rapat yang dipimpin oleh Kasi ukur Heru Heruno dan kasih sengketa Sofyan Hutagalung beserta beberapa staf lainnya membuahkan hasil mufakat.

Sehubungan sanggahan dari pihak ahli waris Zubairi Amir dengan tegas Yuli merespon sembari membacakan dan membantah isi surat SPH yang di sanggahkan. Dengan nada suara santai dan mantap Yuli menyampaikan bahwasanya, SPH milik ahli waris Zubair Amir atas nama Ateng belumlah tepat karena belum ada tanggal bulan dan tahun saat diterbitkannya SPH tersebut namun telah ditandatangani oleh Kades Soli Anang (Alm).

Berikut pengoperan hak, yang menyatakan Ateng bertempat tinggal di Dusun 1 dan objek tanah di Dusun 1 sedangkan objek tanah Ibu Yuli yang sedang proses sertifikat berada di Dusun IV Sungai Pinang.

Ditambahkan Yuli pula, "artinya objek tanah Bapak Zuber tidak mungkin bertetangga dengan tanah saya(Yuli), karena harus melewati 3 dusun terlebih dahulu untuk sampai ke objek tanah saya", imbuhnya.

Dari pihak ahli waris zubairi Amir mengaku, "apabila memang di lokasi tanah Ibu Yuli bukanlah lokasi tanah milik orang tua saya maka silakan dilanjutkan proses sertifikatnya," ungkap Ainal Fitra pasrah.

Di penutup acara mediasi pihak penyangga memohon agar dapat meninjau lokasi sesuai dengan surat pengoperan hak no 120/ BA I / 1989 dan surat keterangan dari Desa tanggal yang dibuat pada tanggal 15 Mei 1989.

Pada saat itu Ainal Fitra  memberikan  satu (1) lembar kertas  yang dikatakanya dari  Juprianto Anggota DPR Banyuasin kepada Kasi Sengketa.

Berdasarkan keterangan dari Ainal Fitra bahwa satu lembar surat tersebut adalah pernyataan Jupriyanto yang menyatakan pembelian Zubairi Amir (Alm) dari Ateng. Diharapkan Jumat depan tanggal 15 Maret 2019 perwakilan dari pihak BPN maupun juprianto dapat hadir menemani pihak ahli waris guna menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam surat pengoperan hak maupun surat keterangan desa yang terlampir. (DY)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mediasi Para Pihak Pemohon dan Penyangga di BPN Pangkalan Balai

Terkini

Topik Populer