Hamdan Nurdin Mediator Dari Komisi Informasi Aceh Menyerahkan Surat Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Pada Sudirman Asisten III Selaku ND Sekda Kab Aceh Tenggara atau Atasan PPID Utama. |
Aceh Tenggara, MA - Penyelesaian sidang Awal III sengketa informasi publik terkait permintaan informasi data pengadaan tanah tahun 2012 sampai dengan 2017, dan belanja hibah pemerintah daerah kabupaten aceh tenggara thn 2014 sampai dengan 2017, yang digelar majelis Komisi Impormasi Aceh, rabu 27 Maret 2019 di Hotel Sartika no 13, jalan raja bintang desa mbarung, dari jam 9.30 Wib hingga selesai.
Hamdan Nurdin Mediator Dari KIA Prov Aceh Menyerahkan Surat Kesepakatan Hasil Mediasi Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pada Junaidi Sinaga Ketua TIM PKN Aceh Tenggara. |
Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara P-PKN melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, berjalan selama dua jam setengah, setelah menjalani berbagai argumen antara pemohon dengan termohon, Ketua Majelis melihat keduanya memiliki iktikat yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut, kedua belah pihak dipertanyakan untuk menempuh jalur mediasi, P-PKN dan Pemerintah Daerah sepakat dan menyetujui.
Pukui 14.00 Wib, sidang jalur mediasi digelar, dimediatori oleh Hamdan Nurdin, selaku panitera pengganti Gusmayadi, SE, pukul 16.20 Wib mediasi membuahkan suatu kesepakatan walaupun melewati berbagai rintangan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, dalam surat kesepakatan bersama tersebut Pemerintah Daerah menyerahkan Informasi atau data yang dimintaka P-PKN selambatnya empat belas hari kerja, terhitung sejak ditanda tangani surat perjanjian tersebut.
Junaidi sinaga Ketua Tim P-PKN pada media Advokasi, usai sidang mediasi mengatakan, berdasarkan surat perjanjian kita tunggu empat belas hari kerja, apabila Pemerintah Daerah tidak tepat waktu dan ingkar janji, kita tempuh jalan lain itupun dalam batas iktikat baik , jelas Junaidi. (IZ)