terkini

Derita Pilu Lisbed Sigiro Akibat Peradilan sesat, Mencari Keadilan Melalui Peninjauan Kembali ( PK )

4/01/19, 14:28 WIB Last Updated 2019-04-01T07:28:30Z


Bekasi, MA - Lisbed Sigiro seorang ibu rumah tangga yang harus menjalani pidana selama 5 bulan karena telah diputus pidana dalam persidangan perkara pidana no : 1538/Pid.B/2017/PN.Bks yang disangkakan telah melakukan tindakan Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan saat ini, Lisbed Sigiro sedang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS dengan alasan utama telah terjadi proses peradilan sesat dalam perkara pidana Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS.


Lisbed Sigiro melalui Penasehat Hukumnya, Friska JM Gultom, SH ; Gultom Tungkot P.O.P, SH dan Sintha Donna Tarigan, SH pada Kantor Hukum FRISKA GULTOM & PARTNERS yang memiliki visi dan misi "Carilah Keadilan Dengan Belas Kasih" saat ini sedang berjuang melalui jalur upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk melawan putusan Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS yang dilahirkan dari peradilan sesat.


Alasan Lisbed Sigiro melalui Penasehat Hukumnya putusan Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS dilahirkan dari Peradilan Sesat, pada tanggal 12 Desember 2017, Lisbed Sigiro disidang dalam waktu 27 menit dengan agenda marathon yaitu pada hari itu juga oknum Jaksa penuntut umum, Amanda Adelina, SH  Pangkat Jaksa Pratama, NIP 19830413 200703 2 001 perkara a quo membacakan surat dakwaan dan dilangsungkan oleh oknum majelis hakim, Musa Arief Aini, SH, M.Hum perkara a quo dengan pemeriksaan saksi-saksi dari oknum jaksa penuntut umum perkara a quo serta pemeriksaan terdakwa Lisbed Sigiro, tanpa  diberikan kesempatan untuk membela diri untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan bukti-bukti surat yang meringankan, ujar Friska JM Gultom, SH

Faktanya dalam proses Permohonan Peninjauan Kembali, ditemukan kejanggalan-kejanggalan antara lain,
Pertama, Setelah Kami selaku Tim Penasehat Hukum Lisbed Sigiro memperoleh Salinan berita acara pemeriksaan Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS, Kami mendapati kwitansi tertanggal 14 November 2014 yang dijadikan bukti diduga tanda tangan Lisbed Sigiro adalah Palsu hal ini dapat terlihat dengan kasat mata adanya penebalan tulisan terhadap nama Lisbed Sigiro dan adanya tulisan yang ditutup oleh materai 6000. Terhadap bukti ini, Kami selaku Tim Penasehat Hukum Lisbed Sigiro berniat melaporkan ke polisi akan tetapi terhambat dikarenakan tidak memiliki asli dari kwitansi tertanggal 14 November 2014 dikarenakan dalam amar putusan perkara Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS, kwitansi tertanggal 14 November 2014 dikembalikan kepada Pelapor yakni Fernando Panjaitan.

"DENGAN DEMIKIAN, BUKTI YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMUTUS LISBED SIGIRO BERSALAH ADALAH DIDUGA PALSU"

Kedua, Setelah Kami selaku Tim Penasehat Hukum Lisbed Sigiro memperoleh Salinan berita acara pemeriksaan Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS, Kami membaca Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-708/CKR/11/2017 tertanggal 21 November 2017 (Copy dari Copy) dan Kami pun mendapat dari Suami Klien Kami Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-708/CKR/11/2017 tertanggal 20 November 2017 yang isinya serupa tapi tak sama. Suami Klien Kami memperoleh Surat Dakwaan No.Reg.Perk :
PDM-708/CKR/11/2017 tertanggal 20 November 2017 ketika Suami Klien Kami datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah perkara Pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS diputus. Kedatangan suami Klien Kami saat itu adalah untuk mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi : mengapa istrinya diadili tanpa diberikan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum perkara a quo?. Bukankah seharusnya surat dakwaan yang kami peroleh dari Pengadilan Negeri Bekasi sebelum mengajukan Permohonan PK dengan surat dakwaan yang diterima oleh Klien Kami dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adalah sama dan mengapa faktanya berbeda ??? Ada apa dengan OKNUM JAKSA DI KAJARI KABUPATEN BEKASI.

Ketiga, Lisbed Sigiro diperiksa tanpa diberitahukan hak-haknya sebagai Terdakwa yaitu memiliki hak untuk membela diri dan yang lebih parah pada persidangan perkara pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS, Oknum Jaksa Penuntut Umum, Amanda Adelina, SH dari Kajari Kabupaten Bekasi yang memeriksan perkara a quo tidak memberikan Salinan surat dakwaan kepada Lisbed Sigiro dan tentunya tindakan dari Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Kabupaten Bekasi yang memeriksan perkara a quo telah melanggar :

Pasal 143 ayat (4) KUHAP yang berbunyi Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Pasal 3 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan : Dalam melaksanakan tugas profesi jaksa wajib, mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Pasal 3 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan : Dalam melaksanakan tugas profesi jaksa wajib memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa maupun korban”.

Kini, Lisbed Sigiro berharap proses pemeriksaan Peninjauan Kembali nya dapat memberikan terang duduk perkara dan membatalkan putusan pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS dimana pada hari Senin, 1 April 2019, PKL.09.30 WIB di PENGADILAN NEGERI BEKASI sidang pemeriksaan PK atas nama Lisbed Sigiro akan kembali digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Lisbed Sigiro dimana jika saksi-saksi tersebut diperiksa pada saat sebelum perkara pidana no : 1538/PID.B/2017/PN.BKS diputus tentunya Lisbed Sigiro tidak akan dijatuhi pidana selama 5 bulan karena sesungguhnya masalah yang menjerat Lisbed Sigiro adalah hutang piutang dan itu pun telah dilakukan beberapa kali pembayaran terhadap istri pelapor yang bernama Veronica Astuty alias Mama Barera, pungkas  Friska JM Gultom, SH. ( Paulus )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Derita Pilu Lisbed Sigiro Akibat Peradilan sesat, Mencari Keadilan Melalui Peninjauan Kembali ( PK )

Terkini

Topik Populer