Direktur PMD. M. Fahri dalam acara Sosialisasi Pengawalan dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Sulawesi Selatan Makassar (8-10/04/2019) |
Makassar, MA - Dana Desa perlu dikawal sampai tuntas agar penggunaannya berjalan efektif dan efisien sesuai harapan masyarakat. Untuk itu perlu keterlibatan semua stakehokder Desa, OPD terkait, Pendamping Desa dan masyarakat Desa.
Demikian rilis ke Media dalam acara Sosialisasi Pengawalan dalam Penyaluran dan Pemanfaatam Dana Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, (8 - 10/04/2019).
Dalam acara yang dibuka oleh Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi dan dihadiri oleh Setda Sulawesi Selatan, Jajaran Kejaksaan, Kepala Desa dan Perwakilan Pendamping Desa Se-Sulawesi Selatan, Direktur PMD, M. Fachri berharap agar Pendampingan Desa lebih militan dalam mengawal program Kementerian Desa, dan pro-aktif dalam menggandeng stakehokder lainnya dalam mengawal Dana Desa hingga tuntas.
"Pendamping Desa sangat diperlukan untuk mengawal Desa dan Dana Desa sesuai PP, dan menggandeng stakeholder Desa, OPD, pegiat Desa dan pihak terkait lainnya untuk suksesnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa", kata Fachri.
Fachri juga berharap, gerakan pengawalan desa ini harus dimulai oleh semua unsur OPD terkait untuk menyelesaikan secara teknis permasalahan di Desa. Salah satu cara yang paling efektif, lanjutnya adalah dengan menfasilitasi komunitas masyarakat Desa untuk partisipasi dalam proses pembangunan di Desa.
"Masyarakat harus terlibat aktif dalam proses pembangunan desa. Pendamping Desa hendaknga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat miskin, pengangguran dan difable dalam Musdes", tegasnya.
Fachri meyakini, forum musyawarah Desa menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk membuka mimpi-mimpi mereka dalam menentukan prioritas pembangunan di Desa.
Terkait peran kejaksaan dan penegak hukum, Fachri berharap agar mereka melaksanakan tugas sesuai tupoksinya sehingga Desa tetap bekerja sesuai dengan kewenanangannya. Jika terdapat pengaduan atas laporan Kepala Desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa, seyogyanya dilakukan pendampingan dan diberikan arahan bersama APIP sebelum ditindaklanjuti pada proses hukum, pungkasnya. (Pradana-Ar/Yl)