terkini

Pencairan Dana Auet Standing Cak Pemkab Agara Tahun 2007-2008 Senilai 26 Miliyar Diminta Diklarifikasi

4/10/19, 08:06 WIB Last Updated 2019-04-10T01:06:55Z
S.Alibakri Memakai Kemeja Biru, Penggiat Anti Korupsi dan Junaidi Sinaga Ketua Tim PKN Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, MA - Berdasarkan dari hasil penelusuran, penggiat anti korupsi S. Alibakri yang didampingi Junaidi Sinaga, Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Aceh Tenggara, sarat masalah dan perlu di klarifikasi, hal tersebut dijelaskan  pada Media Advokasi, Selasa (9/4) di Kantor sekretariat PKN Desa Pulonas Baru, terkait pencairan Uang berdasarkan surat Permintaan Pembayaran Uang (SPMU) yang dilakukan Pemkab Aceh Tenggara, dan sudah dibukukan pafa buku Kas Umum (BKU) pada tgl pertiga puluh satu desember 2007 yang lalu.

Namun ceknya baru dicairkan, dibayar pada tahun anggaran 2008, yang digunakan untuk membayar SPM, SPM Tahun Anggaran 2007 yang diduga belum diselesaikan (Auet Standing Cak) sebesar Rp 26.737.762.746. hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat 5 yang mengatakan bahwa surat perintah pencairan dana (SP2D).

SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah, berdasarkan SPM pasal 65 ayar 1 yang mengatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD, yang dilakukan berdasarkan surat perintah membayar (SPM) yang siterbitkan oleh pengguna anggaran PA, dan ayat 2 menyatakan bahwa pembayaan aebaai mana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menerbitkan SP2D olwh kuasa Bendaharawan Daerah (BUD).

Hal ini patut diduga berpeluang penyimpangan, korupasi sehingga perlu diklarifikasi ulang kebenarannya secara transparan oleh penegak hukum, seperti Kajati maupun Kapolda Aceh, sesuai ketentuan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dari hasil kesepakatan penggiat Anti Korupsi dengan Tim PKN Aceh Tenggara, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke penegak hukum, ke Polda maupun ke Kejati Aceh, dan masal ini diduga ada melibatkan Riduan, SE yang saat ini menjabat sebagai Sekretaria Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencairan Dana Auet Standing Cak Pemkab Agara Tahun 2007-2008 Senilai 26 Miliyar Diminta Diklarifikasi

Terkini

Topik Populer