terkini

Data Pengadaan Tanah 2012-2017, Tidak Ada Kabag Umum Minta Pada Kabag Yang Lama

5/17/19, 13:05 WIB Last Updated 2019-05-17T06:20:29Z
Rusli, S. Kom, M.AP, dan Junaidi Sinaga Ketua Tim PKN Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, MA - Kemenangan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( P-PKN ) dalam sengketa informasi publik melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah,  (PPID) Utama, yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, dengan kemenangan P-PKN walaupun melalui mediasi, Atasan PPID Utama harus menyerahkan Data dari OPD yang di minta P-PKN, yaitu data pengadaan tanah thn 2012-2017 dari Kabag Umum.

Dari penyampaian Rusli, S.Kom, M.AP. Kabag Umum, pada Media Advokasi, Senen (13/5) di ruang kerjanya mengatakan, untuk data pengadaan tanah Tahun 2012-2017 hingga saat ini datanya tidak ada yang tinggal, karena itu kegiatan masa, Sukri yang menjabat sebagai kabag umum.

Apabila ada perintah dari atasan untuk menyiapkan data pengadaan tanah 2012-2017, kita konsultasikan dengan pak Sukri, mantan Kabag Umum yang lama, dan data tersebut kita minta pada beliau jelas Rusli, dan data tersebut bukan saja kita serahkan pada P-PKN, yang memenangkan sengketa informasi publik, kita juga butuh data tersebut sebagai bahan informasi Aset, terkait pengadaan tanah pada masa itu.

Karena perlunya data tersebut, kami dapat melayani publik dan memberikan informasi terkait pengadaan tanah di tahun sebelum kami menduduki jabatan Kabag Umum, dan juga apabila suatu waktu publik mempertanyakan hal tersebut, jelas Kabag Umum. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Data Pengadaan Tanah 2012-2017, Tidak Ada Kabag Umum Minta Pada Kabag Yang Lama

Terkini

Topik Populer