terkini

Muspika Kec. Lawe Bulan Terapkan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H

5/03/19, 22:12 WIB Last Updated 2019-05-03T15:12:12Z
Camat Lawe Bulan Zahrul Akmal, S.STP, di Dampingi Kapolsek, Dan Pos Ramil, Saat Istirahat Usai Melaksanakan Razia.

Aceh Tenggara, MA - Himbauan bersama kerja sama  antara Camat Lawe Bulan, Kapolsek serta Dan Pos Ramil, yang diterbitkan, 30 April 2019, dalam rangka menerapkan Qanun Aceh  Nomor 06 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat, yang dilaksanakan secara langsung ke desa desa, bekerja sama antara Camat, Kapolsek dan Dan Pos Ramil Kecamatan Lawe Bulan.

Dari penyampaian Zahrul Akmal, S.STP, Camat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, pada M.A Jumat Sore (2/5) di Desa Pulonas Baru, saat istirahat menjalankan rajia sekaligus menempel kertas himbauan di warung kopi, mengatakan himbauan dan implementasi rajia Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, berjalan dari dulu dan perjudian serta minuman keras sudah jauh berkurang, di kalangan masyarakat, namun dengan adanya pelaksanaan pemilu kemaren kita pokus ke pemilu, jadi kegiatan razia Qanun Aceh tersebut terhenti sementara, akibatnya penyakit masyarakat terkait judi dan minuman keras hampir marak lagi.

Setelah selesai pemilu kemaren kita kerja sama muspika kita laksanakan lagi, berbentuk himbauan dan melakukan razia rutin, dalam rangka menerapkan Qanun  Aceh Nomor 06 Tentang Hukum Jinayat, hukum yang mengatur Tentang Jarimah yaitu perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam, seperti Khamar atau Minuman  yang memabukkan dan Maisir atau Perjudian, Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhi oleh hakim terhadab pelaku Jarimah, dan sekaligus menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

Dalam hal ini tambah camat apabila masyarakat menemukan, adanya pelanggaran Qanun 06 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat ini, baik di Desanya maupun di tempat lain, agar melaporkan dan identitas pelapor akan dirahasiakan, agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pihak pelapor dengan pihak terlapor, kami dari muspika sangat mengharapkan kerja sama masyarakat.

Implementasi Qanun Aceh Nomor 06  Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat ini, dilasanakan bukan hanya menyambut bulan suci ramadhan, akan tetapi berjalan secara terus menerus, sehingga kesadaran masyarakat akan Qanun tersebut. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Muspika Kec. Lawe Bulan Terapkan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H

Terkini

Topik Populer