terkini

Terkait Rumah Gempa Tahap PertamaYang Belum Siap, "Ini Tanggapan Pimpinan DPRK Pijay"

Pujo
10/28/19, 15:52 WIB Last Updated 2019-10-28T14:45:58Z
Hasan Basri, ST, MM Wakil Ketua I DPRK Pijay

Media Advokasi.com Pidie Jaya-Aceh.
Terkait rumah gempa yang sampai saat ini belum selesai, padahal masa kerja sudah berakhir Juli 2019, dan uangnya sudah ditarik 100 persen, pimpinan DPRK Pidie Jaya, menganjurkan agar pihak penerima rumah segera melapor kepada pihak berwajib. Hal itu diutarakan Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri, ST, MM kepada Media Advokasi.com, Senin 28 Oktober 2019 via WhatAaps pribadinya.

Menurut Hasan Basri, pihak Pokmas harus bertanggung jawab penuh atas bangunan rumah gempa, sebab anggarannya sudah ditarik sampai 100 persen, namun pekerjaannya belum selesai.

"Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat harus bertanggung-jawab agar rumah masyarakat korban gempa selesai sebagaimana diatur Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan," tegas Hasan Basri.

Dikatakan Hasan Basri, rumah rehabrekon merupakan bantuan pusat untuk membangun rumah korban gempa yang sudah rusak, baik rusak berat maupun rusak sedang, yang tersebar di kabupaten Pidie Jaya, semuanya sudah diferivikasi oleh tim teknis, baik material maupun ongkosnya. Jadi tidak ada alasan bagi pokmas untuk mengatakan rugi pada pekerjaan ini.

"Dengan tipe 36, rumah rusak berat telah dirinci sedemikian detail oleh tim teknis dari para ahli bangunan dalam membuat gambar. Semua tertuang dalam RAB gambar bangunan. Jadi tidak ada alasan rugi," jelah Sarjana Tehnik yang juga Magister Managemen ini.

Dikatakan lagi oleh Hasan Basri, dengan waktu yang sempat terulur-ulur, pihak pemerintah (BPBD) juga telah memberi waktu tambahan untuk pekerjaan, namun sepertinya pihak Pokmas mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

"Saya mengerti, pihak BPBD telah memberikan waktu tambahan bagi pekerjaan rumah tersebut, dari masa kerja dua bulan harus siap, ditambah dua bulan lagi hingga jadi 4 bulan. Tapi ini sudah mau jalan hampir satu tahun, juga belum siap, sungguh tidak masuk akal," ujar Hasan Basri.

Sebagai wakil rakyat, saya harap kepada pokmas agar menuntaskan persoalan ini. Dan kepada pemilik rumah berhak mengajukan persoalan ini kepada pihak berwajib, karena ini sudah melampaui batas, pungkasnya. (Ismed)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Rumah Gempa Tahap PertamaYang Belum Siap, "Ini Tanggapan Pimpinan DPRK Pijay"

Terkini

Topik Populer