terkini

KPK- Nusantara Minta Penegak Hukum Tindak Kades Kute Bukit Meriah Kec Louser, Dugaan Pungli sertifikat Prona 2019 Perporsil Rp 400.000,

Pujo
11/19/19, 12:18 WIB Last Updated 2019-11-19T05:18:25Z

Photo: Hasudungan Nababan Oknum Kades Bukit Meriah Kec Louser, Saat di Konfirmasi,  Mengakui Mengutip Rp 400.000,- perporsil, biaya pembuatan sertipikat Prona.

Aceh Tenggara-Mediaadvokasi.Com,
Pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL dan Prona gratis, hal tersebut, Berdasarkan Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor:  12 Tahun 2017, Tentang Percepatan Pendabtaran Tanah Sistimatis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Pasal 33 ayat (1) dan (2) pembiayaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa.

Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2018, Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia, Gubernur, Bupati/Wali Kota, untuk mendukung pelaksanaan percepatan pendaptaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan/atau besaran biaya yang diperlukan dalam  dokumen persiapan pelaksanaan pemdaptaran tanah sistematis lengkap didesa/kelurahan berdasarkan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan.

Padahal, begitu gencarnya program Pemerintah Pusat menyangkut Pembuatan Sertipikat Tanah gratis melalui PTSL dan Prona sejak Tahun 2017, yang sering disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui media elektronik TV, media cetak maupun media online.

Namun, Hasudungan Nababan, Oknum Kades Kute Bukit Meriah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sangat berani melakukan pengutipan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Prona, dari masyarakatnya senilai Rp 400.000,- perporsilnya.

Salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (16/11) pada Media Advokasi mengatakan  dana pembuatan sertipikat tanah satu porsil Rp 400.000,-, dan dia menyetor Rp 1.200.000,- untuk tiga sertipikat.

Hal tersebut dibenarkan, oleh oknum Kades Kute Bukit Meriah, dihari yang sama, dikediamannya, Pada Mediaadvokasi, yang didampingi Junaidi Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK- N) dan Hidayat Desky,  Anggota Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Aceh Tenggara, di Kediaman Kades Kute Bukit Meriah, Sabtu (16/11) Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah perkebunan masyarakat melalui prona, oleh Kades Senilai Rp 400.000,-  setiap porsilnya, jelas kades, untuk biaya makan minum pada saat pengukuran, petugas BPN dan biaya makan termasuk gaji harian masyarakat yang ikut membantu BPN untuk memasang patok kayu, menebas kayu kecil serta rerumputan untuk memudahkan penarikan meter.

Dalam satu harinya, setiap pengukuran dari pihak BPN hadir 12 orang dan dari masyarakat desa Kute Bukit Meriah 15 orang, sedangkan jumlah porsil yang diukur untuk  pembuatan sertipikat sebanyak 284 porsil, untuk pengukuran memakan waktu dua minggu ( 14 hari) baru selesai, ujar kades.

Junaidi, Ketua DPC Komunitas Pemantau Korusi Nusantara (KPK- N) didampingi Hidayar Desky, Anggota Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Aceh Tenggara di Kutacane, pada Media Advokasi, Sabtu Sore (16/11) mengatakan sangat prihatin terhadab prilaku oknum Kades Kute Bukit Meriah yang terang terangan mengakui, membebankan biaya pembuatan sertifikat tanah perkebunan,  secara prona, senilai Rp 400.000,- perporsil, pada masyarakat, sedangkan jumlah porsil pembuatan sertifikat 284 porsil, apakah oknum kades tersebut tidak mempunyai tv dan tidak pernah menonton berita, sehingga tidak pernah mendapat informasi terkait pembuatan sertipikat  melalui PTSL dan Prona digratiskan oleh Pemerintah,  yang telah di laksanakan sejak tahun 2017, bahkan sertipikatnyapun diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dibeberapa daerah.

Junaidi berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya pada Tim Seber Pungli Aceh Tenggara menindak tegas oknum kades yang berani menentang program pemerintah dan melakukan pungutan liar terhadab masyarakatnya sendiri, yang seharusnya oknum kades tersebut mensejahterakan masyarakatnya dari dana desa, dengan Pembedayaan Ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Kute ( BUMK ), tegas Junaidi. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK- Nusantara Minta Penegak Hukum Tindak Kades Kute Bukit Meriah Kec Louser, Dugaan Pungli sertifikat Prona 2019 Perporsil Rp 400.000,

Terkini

Topik Populer