terkini

KPK-N Dan P-PKN Tuding Inspektorat Aceh Tenggara Mandul

Pujo
1/28/20, 20:07 WIB Last Updated 2020-01-28T13:07:33Z
Photo: Junaaidi Ket DPC, KPK-N, Kiri Tim P-PKN dan Kanan Haddin Anggota KPK- N Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN ) Aceh Tenggara, Tuding Kinerja Inspektorat Mandul, dalam Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Dana Desa yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat pada masing-masing Kepala Desa.

Junaidi Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-K) didampingi Hidaayat Desky TIM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P )-PKN) Kabupaten Aceh Tenggara, pada Mediaadvokasi Selasa (28/1) di sekretariat KPK-N jln Pasar Baru No 86 Desa Pulonas Baru, mengatakan sekaligus menuding kinerja Inspektorat agara mandul dalam mengawasi dan pembinaan terhadap penggunaan dana desa oleh kepala desa.

Dana desa dipercayakan oleh pemerintah pusat, dikelola oleh masing-masing desa, kepala desa dipercayakan sebagai pengguna anggaran, dana desa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Namun kenyataann yang kita lihat dilapangan tambah Dayat Desky, begitu banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa, baik mulai dari regulasi, mark-up harga satuan atau penggelembungan dan dugaan fiktif dalam artian volume pekerjaan dikurangi dari perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan volume fisik pekerjaan.

Sedangkan temuan dari dari hasil audit inspektorat sejak tahun 2015 sampai dengan 2019, diduga banyak yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Menurut Junaidi, ketika KPK-N investigasi disetiap desa yang sudah didatangi dan memantau secara langsung kegiatan fiaik desa, baik tembok penahan, rabat beton, pembukaan jalan, pengerasan jalan, jambanisasi, pembangunan gedung serba guna dan juga pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kute ( BUMK ) banyak bermasalah, baik dari pisik keuangan maupun fisik pekerjaan.

Hal tersebut, apakah pihak inspektorat kabupaten aceh tenggara, diduga ada main mata dengan kepala desa atau tidak menutup kemungkinan inspektorat menerima fee dari kepala desa sebagai imbalan jasa, untuk menutupi kelemahan kekurangan atau kesalahan kades dalam mengelola dana desa, jelas Junaidi. ( IZ )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK-N Dan P-PKN Tuding Inspektorat Aceh Tenggara Mandul

Terkini

Topik Populer