terkini

PB HMI Merasa Langkah Hukum Diambil Kuasa Hukum Novel Baswedan Semakin Membabi Buta

7/02/20, 00:57 WIB Last Updated 2020-07-01T17:57:45Z


Jakarta, 1 Juli 2020 - Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) PB HMI Akmal Fahmi menyayangkan tindakan Tim advokasi Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

“Saya merasa langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan semakin membabi buta dengan alasan yang cenderung mengada-ada dengan mengaitkan lembaga kepolisian yang jauh dari pokok permasalahan,” ujar Akmal melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/7).

Akmal mengaku mengikuti perkembangan kasus penyerangan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan menyesali terjadinya hal itu.

“Saya ketahui bahwa kasus tersebut sudah jelas ada tersangkanya, melalui persidangan dan akan diputuskan kalau tidak salah pertengahan Juli ini,” ucap Akmal seraya menunjukan link berita terkait kasus tersebut.

Sebagai mahasiswa tentu saya geram dengan perlakukan terhadap Novel Baswedan, itu yang membuat saya perduli dan mengikuti kasus ini dari setiap pemberitaan.

“Saya geram dan meminta pelaku dapat hukuman segera agar ada efek jera. Hukuman itu adalah bentuk keadilan buat Novel sebagai korban, jadi pengacara pak Novel jangan justru melarikan kasus terlalu jauh dari pokok masalah,” urai Akmal.

Akmal berharap Tim Advokasi Novel Baswedan jangan sampai membuat masyarakat tampak bodoh dengan metode hukum “Jauh Panggang Dari Api”, nanti justru dapat mengikis kepedulian masyarakat kepada Novel Baswedan.

“Kalau terus keluar dari rel pokok masalah hukum atau pakai jurus jauh panggang dari api, saya bisa jamin nanti masyarakat yang tadinya mendukung Novel malah jenga dengan kerja pengacaranya yang semakin brutal dari segi hukum,” pungkas Akmal.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PB HMI Merasa Langkah Hukum Diambil Kuasa Hukum Novel Baswedan Semakin Membabi Buta

Terkini

Topik Populer