terkini

Pemprov Masih Kaji Terkait Sanksi Tak Pakai Masker

7/15/20, 08:49 WIB Last Updated 2020-07-15T01:49:38Z
Bandung, MA- Wakil  Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Berly Hamdani mengatakan Pemprov Jabar masih melakukan kajian terkait rencana penegakan aturan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

"Masih melakukan kajian, wacananya apakah harus dengan Pergub atau Perda," jelasnya saat konferensi pers di GedungSate , Selasa (14/07/2020).

Ia mengatakan kajian terus dilakukan termasuk meminta masukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jabar. Usulan dari berbagai pihak pun tetap ditunggu untuk menggodog aturan ini karena tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Jabar.

"Mekanismenya nanti akan optimalkan fungsi dan tugas dari penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP. Termasuk bagaimana nanti jika ada denda, harus membayar kemana," jelasnya.

Untuk pembayaran denda, nantinya akan menggunakan aplikasi PIKOBAR agar bisa lebih transparan dan dibayar tanpa tatap muka alias on line. Denda nantinya akan langsung masuk ke kas daerah.

Sementara untuk kasus klaster Secapa TNIAD, menurutnya Pemkot Bandung sudah melakukan berbagai antisipasi.Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pemukiman disekitar kawasan Secapa. Warga sekitar pun sudah dilakukan test rapi hingga swab test.

"Sabtu kemarin Pemkot lakukan test rapid terhadap 48 orang dan dilanjutkan swabtest terhadap 28 orang, hasilnya negatif semua.  Namun masih ada sekitar 600 warga yang akan dilakukan test serupa," tegasnya. (yon/Jo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemprov Masih Kaji Terkait Sanksi Tak Pakai Masker

Terkini

Topik Populer