terkini

ASISTEN III SUARMAN LAHAN PERTANIAN MANTAN KOMBATAN TAPOL/NAPOL BERADA DI MESIDAH DAN SYIAH UTAMA

Pujo
11/18/20, 21:37 WIB Last Updated 2020-11-18T14:37:52Z
Bener Meriah-Mediaadvokasi.com
Penyelesaian lahan pertanian mantan Kombatan Tapol/Napol dan masyarakat imbas konflik Aceh, Asisten III  Bener Meriah Drs. Suarman pimpin rapat.

Rapat yang digelar pada 16 -11-2020 menghasilkan bahwa lahan tersebut berada dan tersebar di lokasi Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama.

Dijelaskan Suarman bersama Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria diruang Saber Pungli Kabupaten Bener Meriah komplek Perkantoran Serule Kayu.
Setelah mempelajari dokumen yang ada dan dengan harapan kita untuk saudara-saudara  yang mendapatkan lokasi lahan,  disampaikan Dinas Pertanahan ternyata lahan sebelumnya tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan inilah  Bapak Bupati telah menyurati Kanwil pada Agustus 2020 dengan surat No. 765/1088/2020 perihal: Calon Lokasi Lahan Pertanian bagi Kombatan, Tapol/Napol dan Masyarakat Imbas Konflik  Ini merujuk kepada surat Kakanwil Provinsi Aceh dengan No. 356/NP.01.01/VI/2020 tentang permohonan usulan potensi lokasi dan rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sambung Suarman Karena itu Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh ( Satpel – BRA) Kabupaten Bener Meriah dan stakeholder terkait  melaksanakan Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk penyelesaian lahan pertanian bagi kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat imbas konflik.

Wakapolres Kompol Maryono, dalam kesempatan tersebut juga ikut mengharapakan, dari pihak keamanan selalu mendukung, tapi kami juga berpesan, kalau sudah dibagi tanah segera dikerjakan dan dimanfaatkan, kalau tidak dimanfaatkan lambat laun akan timbul masalah, kahirnya bermuara juga kepihak keamanan.

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) H. Fahrurrazi dasar adanya program ini, karena ada perdamaian antara pemerintah aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM).

Sesuai MoU Helsingki ada satu poin tentang bantuan social yang tercatum dipoin 325. Pemerintah Republik Indonesia melalui pemerintah Aceh akan memberikan sejumlah lahan pertanian dan bantuan ekonomi untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan Masyarakat imbas konplik, lahir dalam undang-Undang pemerintah Aceh No. 11 dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2015.

“Ini menunjukan kita punya tanggung jawab untuk melaksanakan terus perdamaian ini,”  jelas Ketua BRA.
(Zaky)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASISTEN III SUARMAN LAHAN PERTANIAN MANTAN KOMBATAN TAPOL/NAPOL BERADA DI MESIDAH DAN SYIAH UTAMA

Terkini

Topik Populer