terkini

BNN Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkotika.

Pujo
11/11/20, 19:15 WIB Last Updated 2020-11-11T12:15:41Z
Lhokseumawe-Aceh.Mediaadvokasicom
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi, S.H mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (11/11/20).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H, M.H. dalam sambutannya dihadapan pihak terkait serta peserta yang hadir lainnya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan ini merupakan kasus yang sudah inkracht (berkeputusan hukum tetap) dari bulan Juli sampai saat ini. Mukhlis menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 35,58 gram dengan jumlah kasus 22 perkara, dimana barang bukti terbanyak dalam perkara Terpidana a.n Muhammad Dinda Aulia bin H. Nyak Cut, dengan perolehan 10,82 gram. 
Disamping narkotika jenis sabu, lanjut Mukhlis, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan jenis ganja sebanyak 5,7 gram dengan jumlah kasus 2 perkara, serta 1 pucuk senjata api dan 7 butir peluru dalam perkara Terpidana Ibnu Sahar alias Jamen bin Ibnu Sakdan.

Pada bagian akhir, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ini menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukanlah hanya menjadi tugas Polri dan BNN saja, akan tetapi merupakan tugas kita semua, termasuk masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi kepada pihak terkait apabila menemukan hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, harap Mukhlis.
 
Hadir di kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika ini antara lain Walikota Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara dan Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.(Om Bil) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BNN Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkotika.

Terkini

Topik Populer