Sampang, MA - Abd Hari (36 Thn) DPO tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk Team Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan, Minggu (27/06/2021).
Dalam
penangkapan tersangka Abd Hari, team buru sergap Sat Reskrim Polres Sampang
yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di back up
Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.
Kapolres
Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres
Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan bahwa adanya upaya paksa yang dilaksanakan
team buru sergap Sat Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga
Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.
“Hari
minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan
dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team buru sergap
Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang
di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ujar Kasubbag Humas
Polres Sampang Iptu Sunarno SH.
Iptu
Sunarno SH menjelaskan, Abd Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari
Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan
persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Bunga yang berusia 4
tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang-Madura.
Mantan
Kapolsek Robatal ini mengatakan, dalam pelariannya, Abd Hari berpindah-pindah
lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan
sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di
team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.
Lebih
lanjut Iptu Sunarno SH menuturkan, dalam perjalanan pulang dari Tangerang
menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya
dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area
Ngawi.
Dijelaskannya,
saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sampang. Tersangka Abd. Hari dijerat
pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1)
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkas
Kasubbag Humas Polres Sampang. (Ril)