Musirawas, MA - Masyarakat Desa Lubuk Pandan Kecamatan Lakitan, Musirawas Provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan program kinerja mantan kades Mustain semasa jabatannya priode tahun tahun 2013 -2019.
Program tahap ke II tahun 2019 tentang program pembelian 2 paket lahan plasma sebanyak 4 hektar untuk desa, yang diduga sampai saat ini belum diterima oleh pihak desa dan jadi polemik pertanyaan besar bagi masyarakat.
Sumber terpercaya masyarakat Lubuk Pandan mengatakan, ke awak mediaadvokasi.com 26/07/2021 yang tidak mau disebutkan namanya, APBdes 2019 tahap ll dindo pembelian lahan plasma untuk desa total uang berkisar Rp105 juta untuk membeli 2 paket plasma 4 haktare tanah dengan harga tanah 25 juta/ perhaktare.
"Seandainya kalau emang ada tanahnya kenapa sampai saat ini belum diserahkan ke desa. Masyarakat hanya memintak Agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan dan cepat diserahkan ke desa lahan plasma," ungkapnya.
Saat awak media menghubungi lewat WhatsApp pada 26/07/2021, mantan Kades Mustain mengakui terkait penggunaan dana desa untuk pembelian lahan plasma dan itu sudah dibelikan sebanyak 2 hektar.
"Tetapi setelah dibuatkan SPPH ternyata lahan yg dibelikan itu sesuai dengan peta lahan pembukaan plasma, ternyata tidak masuk dikarenakan masuk dalam hutan lindung. Untuk dananya tidak sampai segitu pak," ujarnya.
"Aku pertegas lagi lahan itu tidak masuk plasma sekarang masih berbentuk hutan Kalu mau rinciannya silakan datang ke Lubuk Pandan kerumah saya langsung, Saya sudah kordinasi dengan perangkat desa dan pak kadesnya," terangya. (Fir)