terkini

Tergiur Kemolekan Tubuh, Pria Paruh Baya Perkosa Menantu

Pujo
10/19/21, 14:06 WIB Last Updated 2021-10-19T07:11:44Z
Mediaadvokasi.com - Gayo Lues
Seorang pria paruh baya tergiur dengan kemolekan menantu dan tega memperkosanya, sebut saja bunga (16) yang baru saja menikah. Pelaku melancarkan aksi dirumahnya di Dusun Godang, Kp. Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca, Rabu (22/09/21) sekira pukul 21.00 disaat seisi rumah tengah tertidur lelap.

Pelaku inisial AR (39) tergiur dengan kemolekan korban. Pakaian Bunga dalam sehari-harinya dinilai sangat seksi sehingga menimbulkan birahi bagi sang mertua bejat. Ditambah lagi selama ini pelaku salah menilai sikap keramahan dan prilaku Bunga yang baik terhadap dirinya sebagai mertua.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam , S.I.K. dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/21) mengatakan, suami korban Jonatan (16) alamat Kp. Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca, dan ayahnya (mertua korban) sebagai tersangka AR (39) dan Ibu mertua korban Warni Alias Inen Jonathan (32) pergi kerumah tetangga di Dusun Tengkerek, Kp. Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca yang sedang melaksanakan acara kenduri sunat rasul anaknya. Akan tetapi korban (Bunga) tinggal dirumah bersama dengan 3 (tiga) Orang adik iparnya. 

Kemudian sekitar pukul 19.30 wib tersangka AR pulang duluan dari tempat kenduri tersebut dengan alasan sakit perut. Kemudian tersangka menyuruh Bunga menghidangkan nasi dengan mengatakan “ Tek Buh Peh Kero Ku, Aku Lape (Nak Hidangkan Dulu Nasi, Ayah Lapar” kemudian bunga pun menghidangkan nasi kepada sang mertua. 

Usai makan AR pun ke kamar dan tidur sementara Bunga bersama ketiga adik ipar ketiduran di ruang tamu. Setelah Bunga tertidur lalu Bunga yang masih belia terbangun dan menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan pakaiannyapun sudah terangkat naik ke perut, dan sang ayah mertua sudah berada di atas tubuh Bunga. Parahnya lagi ternyata kemaluan tersangka sudah berada di dalam kemaluan Bunga, menyadari hal itu Bunga mencoba melawan dan berteriak akan tetapi ayah mertua tetap melakukan aksinya dan menutup mulut bunga dengan menggunakan sebuah kain sehingga Bunga tidak bisa lagi melawan dan berteriak. Usai melaksanakan aksinya tersangka masuk lagi kedalam kamarnya, Sementara Bunga merasa ketakutan dan menangis juga masuk kedalam kamarnya.

Akhirnya sekira pukul 22.00 Wib suami Bunga dan ibu mertuanya pulang dan pada saat suaminya masuk kedalam kamar lalu Bunga menceritakan hal tersebut kepada suaminya

"Tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan (12,5 tahun) dan paling lama 200 bulan (16,6 tahun)," kata Kapolres.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tergiur Kemolekan Tubuh, Pria Paruh Baya Perkosa Menantu

Terkini

Topik Populer